Kolaborasi Kemenhut dan TNI Berhasil Tertibkan Ratusan Ribu Hektare Lahan Ilegal
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan penertiban kawasan hutan yang melibatkan TNI berjalan kolaboratif dan berhasil menertibkan ratusan ribu hektare lahan ilegal di 19 provinsi.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menertibkan ratusan ribu hektare lahan ilegal di kawasan hutan di 19 provinsi Indonesia. Penertiban yang dilakukan secara serentak dari Sumatera Utara hingga Papua ini merupakan hasil kolaborasi dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kerja sama dengan TNI sangat membantu upaya pemerintah dalam mengatasi masalah penggunaan lahan hutan secara ilegal. Penertiban ini menyasar lahan-lahan yang umumnya digunakan untuk perkebunan, termasuk perkebunan sawit. "Pada prinsipnya kami supporting, kami bahkan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan selalu intens untuk mencari jalan keluar yang memang di ranahnya kehutanan maupun dibantu Satgas Penertiban Kawasan Hutan, jadi bisa kolaboratif, bentuk negara hadir kalau menurut saya," ungkap Januanto.
Januanto menambahkan bahwa tidak ada kekhawatiran berlebihan terkait keterlibatan TNI dalam penertiban ini. Justru, menurutnya, kehadiran TNI sangat membantu percepatan proses penertiban. "Jadi tidak ada kekhawatiran yang berlebihan, bahkan kita malah terbantu," ujarnya.
Penertiban Kawasan Hutan: Kerja Kolaboratif Berbagai Elemen
Penanganan penggunaan lahan ilegal di kawasan hutan, menurut Januanto, dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai elemen pemerintah, termasuk TNI, sektoral terkait, dan Kejaksaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola hutan yang telah berlangsung lama. "Ada TNI, ada sektoral, ada juga kejaksaan. Mudah-mudahan kita bisa memperbaiki tata kelola yang memang sudah secara historis lama," katanya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, telah melaksanakan penertiban serentak di 19 provinsi. Operasi ini berlangsung selama periode 24 Februari hingga 18 Maret 2025 dan berhasil menertibkan ratusan ribu hektare lahan yang digunakan secara ilegal di kawasan hutan.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 menjadi dasar hukum pembentukan Satgas ini. Perpres tersebut memberikan mandat kepada Satgas untuk melakukan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur.
Rincian Penertiban dan Dampaknya
Penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur TNI, dan bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia dan menjaga kelestarian lingkungan. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Lebih lanjut, keberhasilan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya kolaborasi antara Kemenhut dan TNI, diharapkan upaya penertiban kawasan hutan dapat terus ditingkatkan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian Indonesia.
Keberhasilan penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan melestarikan hutan Indonesia. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi model bagi upaya penertiban di sektor-sektor lain.
Ke depan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Kolaborasi antar instansi dan lembaga akan terus ditingkatkan untuk memastikan keberhasilan upaya pelestarian hutan di Indonesia.