Kasum TNI Kawal Penertiban Lahan Ilegal di Kotim, Ribuan Hektare Hutan Dikembalikan Negara
Kepala Staf Umum TNI mengawal langsung penertiban kawasan hutan di Kotim, Kalimantan Tengah, yang melibatkan ribuan hektare lahan sawit ilegal dan berdampak pada sejumlah perusahaan.

Kotim, Kalimantan Tengah, 19 Maret 2025 - Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Letjen TNI Richard Tampubolon, memimpin langsung penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI, yang membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, sesuai Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Operasi ini melibatkan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Kasum TNI didampingi oleh pejabat penting seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Wakil Kepala Badan Usaha Milik Negara. Rombongan disambut oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, Komandan Satgas Garuda PKH, Jenderal TNI Yusman Madayun, dan sejumlah pejabat daerah Kotim, termasuk Bupati Kotim, Dandim 1015/Sampit, Kepala Kejari Kotim, dan Kapolres Kotim.
Penertiban lahan yang dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Sampit, Kotim, menyasar lahan milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) seluas 12.069,39 hektare. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mengembalikan aset negara yang dikuasai secara ilegal. "Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," jelas Letjen TNI Richard Tampubolon.
Penertiban Lahan Sawit Ilegal Skala Besar
Satgas Garuda PKH telah berhasil menertibkan lahan di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit sebelumnya, termasuk lahan PT Agro Bukit (3.798,9 hektare), PT Mulia Agro Permai (MAP) (1.276 hektare), dan PT Mananjung Hayak (1.728 hektare). Penertiban ini bukan hanya terfokus di Kotim, tetapi dilakukan secara serentak di 19 provinsi di Indonesia, dari Sumatera Utara hingga Papua. Dari tanggal 24 Februari hingga 18 Maret 2025, Satgas Garuda PKH telah berhasil menertibkan total 317 ribu hektare kawasan hutan.
Di Kalimantan Tengah saja, Satgas telah menemukan sekitar 312 ribu hektare lahan yang penguasaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Artinya, masih ada ratusan ribu hektare lagi yang menjadi target penertiban. Lahan-lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi dan misi Presiden. Penertiban ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan dan memastikan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.
Kehadiran TNI dalam operasi ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penertiban dan mengurangi potensi konflik. Namun, Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. "Keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman. Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga dinilai memiliki dasar hukum yang kuat," tambahnya.
Tanggapan Perusahaan dan Dampaknya
General Manager Musim Mas Group Regional Kalimantan Tengah, Rusli Salim, menyatakan bahwa perusahaannya memiliki legalitas lengkap, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat dan mematuhi Undang-Undang Cipta Kerja. "Selain itu, kami juga sudah memberikan ganti rugi kepada masyarakat, baik itu lahan perkebunan karet atau rotannya, tapi kenapa sekarang berubah. Denda yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja juga kami ikuti, perusahaan sudah membayar," ucapnya.
Rusli berharap pemerintah memberikan solusi terbaik dan mencabut penyitaan lahan tersebut. Ia menekankan bahwa penyitaan lahan berdampak besar pada perusahaan dan karyawannya. Penyitaan tidak hanya meliputi perkebunan sawit, tetapi juga fasilitas seperti gudang pupuk dan kantor yang juga memiliki HGU. "Kami mohon agar fasilitas itu bisa dibantu agar bisa digunakan, kami harap cepat dicabut penyitaan itu. Karena ini berdampak juga pada karyawan, yang disita juga termasuk gudang pupuk yang ada HGU nya Nomor 44 Tahun 2008," kata Rusli.
Penertiban lahan di Kotim ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Proses ini tentunya akan terus diawasi dan dievaluasi untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak yang terlibat.