TNI Perkuat Satgas PKH: Jaga Hutan, Tegakkan Hukum
Peran strategis TNI dalam Satgas PKH menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di kawasan hutan di Indonesia, didukung oleh regulasi yang kuat.

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menyatakan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sangat strategis. TNI berperan penting dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/3).
Menurut Rasminto, keberadaan TNI dalam Satgas PKH memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal dan mengurangi potensi konflik di lapangan. Meskipun penegakan hukum utama tetap berada di bawah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan, TNI bertindak sebagai pendukung untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman.
Peran TNI ini bukan untuk menggantikan peran aparat penegak hukum, melainkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dengan kapasitasnya sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Partisipasi TNI dalam penertiban kawasan hutan bertujuan menjaga kepentingan nasional, dan hal ini dibenarkan secara hukum.
Peran TNI yang Strategis dalam Satgas PKH
Keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan ribuan hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama antar berbagai pihak, termasuk TNI. Dengan dukungan TNI, pemerintah dapat mengambil alih lahan-lahan tersebut untuk dikelola sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat.
Kehadiran TNI juga terbukti mampu mengurangi potensi konflik di lapangan. Kemampuan TNI dalam manajemen keamanan di wilayah rawan konflik membuat proses penertiban lebih lancar dan mengurangi hambatan dalam penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa peran TNI dalam Satgas PKH sangat signifikan dalam menjaga stabilitas dan keamanan di area operasional.
Penertiban kawasan hutan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal, termasuk menindak aktivitas ilegal seperti pertambangan dan perkebunan tanpa izin.
Landasan Hukum yang Kuat dan Kolaborasi Antar Lembaga
Perpres No. 5 Tahun 2025 merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia dan kekayaan alamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Penertiban oleh Satgas PKH bukan sekadar tindakan represif, tetapi bagian dari kebijakan penegakan hukum yang berlandaskan hukum yang kuat.
Perpres ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Kolaborasi ini bertujuan memastikan kawasan hutan tidak disalahgunakan.
Rasminto juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah proses penertiban. Pengawasan ketat dan kebijakan rehabilitasi lahan diperlukan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dikuasai secara ilegal. Keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam rehabilitasi dan pemanfaatan hutan juga sangat penting.
Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Kehutanan yang Lebih Baik
Sinergi antara berbagai pihak dalam Satgas PKH diharapkan menjadi model penegakan hukum di sektor lingkungan. Keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Peran TNI dalam hal ini sangat krusial dan patut diapresiasi.