TNI Perkuat Satgas PKH, Ribuan Hektare Hutan Ilegal Dikembalikan ke Negara
Human Studies Institute (HSI) mengapresiasi peran strategis TNI dalam Satgas PKH yang telah berhasil mengembalikan ribuan hektare hutan ilegal ke negara dan memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memainkan peran krusial dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Indonesia. Berkat keterlibatan TNI, ribuan hektare lahan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada negara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, dalam keterangannya pada Selasa, 4 Januari 2024, di Palu.
Menurut Rasminto, kehadiran TNI dalam Satgas PKH sangat strategis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan menegakkan aturan. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antar berbagai pihak, termasuk TNI, kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
TNI berperan dalam mendukung aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan dalam proses penertiban. Peran pendukung ini memastikan proses berjalan efektif dan aman, sekaligus mengurangi potensi konflik di lapangan. "Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan," ujar Rasminto.
Peran Strategis TNI dalam Penegakan Hukum Kehutanan
Keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 7 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Dengan demikian, dukungan TNI dalam penertiban kawasan hutan sepenuhnya legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Rasminto menjelaskan bahwa keberhasilan Satgas PKH tidak hanya mengembalikan lahan kepada negara, tetapi juga memperjelas status lahan tersebut. Lahan-lahan yang telah ditertibkan kini dapat dikelola sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat. "Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada negara. Dengan adanya dukungan TNI, lahan-lahan tersebut dapat dipertegas statusnya untuk dikelola sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat," jelasnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 menjadi payung hukum bagi penertiban kawasan hutan ini. Perpres tersebut bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal dan menindak aktivitas ilegal seperti pertambangan dan perkebunan tanpa izin. Perpres ini juga menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia, beserta kekayaan alamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kolaborasi Antar Lembaga untuk Perlindungan Hutan
Selain penegakan hukum, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Kerja sama yang sinergis antara KLHK, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI sangat penting untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan. Mereka berperan sebagai representasi negara dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku.
Rasminto menegaskan bahwa keberhasilan Satgas PKH merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi hutan Indonesia. Kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, termasuk peran strategis TNI, menjadi kunci keberhasilan dalam mengembalikan ribuan hektare hutan ilegal ke negara dan memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Ke depan, diharapkan kolaborasi ini terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kembali perambahan hutan ilegal dan memastikan kelestarian hutan Indonesia untuk generasi mendatang. Hal ini penting mengingat peran hutan dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan ekonomi negara.
Dengan adanya dukungan TNI, penertiban kawasan hutan menjadi lebih efektif dan aman. Proses penegakan hukum berjalan lebih lancar, dan potensi konflik dapat diminimalisir. Ini merupakan contoh nyata sinergi antar lembaga negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.
Kesimpulan
Peran TNI dalam Satgas PKH terbukti sangat efektif dalam membantu pemerintah mengembalikan ribuan hektare hutan yang dikuasai secara ilegal. Kolaborasi yang kuat antara TNI, APH, dan KLHK menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam Indonesia.