Pemprov Kalbar Dukung Agrinas Tangani Lahan Bermasalah Eks PT Duta Palma
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh PT Agrinas dalam pengelolaan lahan perkebunan bermasalah di Kalbar, khususnya lahan eks PT Duta Palma seluas lebih dari 45.000 hektare di Sambas dan Bengkayang, untuk memastikan kepatuhan hukum dan kese

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah pusat melibatkan PT Agrinas dalam menangani lahan perkebunan bermasalah di wilayahnya. Hal ini terutama menyangkut lahan-lahan eks PT Duta Palma yang luasnya mencapai lebih dari 45.000 hektare di Kabupaten Sambas dan Bengkayang. Langkah ini bertujuan untuk menata ulang konsesi lahan yang dikelola tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan kepatuhan perizinan dan perpajakan, serta melindungi hak-hak masyarakat sekitar.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menjelaskan bahwa intervensi PT Agrinas bukan merupakan pengambilalihan, melainkan upaya pengamanan aset negara. "Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang atas lahan konsesi yang dikelola tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini bukan bentuk pengambilalihan, melainkan pengamanan terhadap lahan yang dikelola perusahaan, namun tidak memenuhi kewajiban seperti belum memiliki izin HGU dan menunggak pajak dan dalam hal ini, tim Agrinas berperan mengamankan aset tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara," ujar Gubernur Ria Norsan dalam keterangannya di Pontianak, Kamis (8/5).
Setelah lahan dikembalikan ke negara, pemerintah akan dapat memanfaatkannya kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemprov Kalbar optimistis langkah ini akan menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih baik dan transparan di Kalimantan Barat.
Pengelolaan Lahan Eks PT Duta Palma oleh PT Agrinas
PT Duta Palma diketahui memiliki konsesi lahan yang cukup luas di Kalimantan Barat. Di Kabupaten Bengkayang, luas lahan mencapai sekitar 33.000 hektare, sementara di Kabupaten Sambas mencapai 12.805,67 hektare. Semua lahan tersebut saat ini telah disita negara dan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Gubernur Norsan menekankan bahwa setelah menjadi tanah negara, lahan tersebut dapat dikelola oleh pihak lain yang memiliki izin resmi dan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
Meskipun belum ada koordinasi langsung antara Pemprov Kalbar dengan tim Agrinas di lapangan, Gubernur Norsan menyatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan arahan yang jelas terkait evaluasi dan pengurangan konsesi lahan bagi perusahaan yang terbukti tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. "Secara teknis, koordinasi masih dalam tahap awal, namun arahan dari pemerintah pusat sudah jelas. Beberapa perusahaan akan mengalami pengurangan konsesi karena tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Pemprov Kalbar berharap PT Agrinas tidak hanya fokus pada aspek legalitas dan pengelolaan lahan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Hal ini termasuk memastikan hak-hak pekerja yang sebelumnya bekerja di PT Duta Palma terlindungi dan mendapatkan kejelasan.
Langkah-langkah PT Agrinas dalam Pengelolaan Lahan
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen (Purn) Agus Sutono, menegaskan bahwa kehadiran Agrinas di Bengkayang mewakili negara. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi baru dan dukungan aktif dari pemerintah daerah. Langkah awal yang akan dilakukan meliputi perbaikan kebun, penambahan tenaga kerja, pembenahan sektor manajemen, dan peningkatan aspek ketenagakerjaan.
Agus Sutono juga menyampaikan komitmen PT Agrinas untuk mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa program yang didukung meliputi pendirian Sekolah Rakyat, program Makanan Bergizi Gratis, pembentukan Koperasi Merah Putih, dan penyediaan 3 juta unit rumah untuk masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari Pemprov Kalbar dan komitmen PT Agrinas, diharapkan pengelolaan lahan eks PT Duta Palma dapat berjalan lancar, sesuai aturan hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Kesimpulan: Kolaborasi antara Pemprov Kalbar dan PT Agrinas dalam pengelolaan lahan bermasalah di Kalbar menandai langkah penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.