Kejagung Titipkan Lahan Sawit Sitaan ke BUMN: Jaga Kelangsungan Bisnis dan Pekerja
Kejaksaan Agung menitipkan 221.868,421 hektare lahan sawit sitaan dari PT Duta Palma Group ke BUMN untuk menjaga kelangsungan bisnis dan melindungi ribuan pekerja selama proses hukum berlangsung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah strategis dalam penanganan aset sitaan kasus korupsi PT Duta Palma Group. Sebanyak 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit disita dan dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin, 10 Maret 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan bisnis perkebunan dan melindungi ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada operasional perkebunan tersebut. Penitipan aset ini dilakukan di tengah proses hukum yang panjang dan kompleks.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan alasan di balik keputusan ini dalam konferensi pers di Danareksa Tower, Jakarta. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas barang bukti selama proses hukum berlangsung. "Bahwa proses hukum ini kan memakan waktu. Kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kami tidak mau juga ada ketidakpastian terhadap pekerja yang ribuan orang. Kami tidak mau juga ada hal-hal yang dilakukan oleh manajemen menyangkut status barang bukti itu," ujar Febrie.
Kejagung menyadari keterbatasannya dalam mengelola aset seluas itu, serta potensi risiko penurunan kualitas aset dan konflik sosial jika pengelolaan tidak optimal. Oleh karena itu, penitipan kepada BUMN dinilai sebagai solusi terbaik untuk memastikan keberlangsungan bisnis, hubungan industrial, produktivitas, dan keamanan di perkebunan kelapa sawit tersebut.
Pengelolaan Aset dan Perlindungan Pekerja
Kementerian BUMN selanjutnya menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola lahan sawit seluas 221.000 hektare tersebut. Febrie Adriansyah memastikan bahwa aset yang dititipkan dalam kondisi baik, berkat koordinasi dan upaya serius Kejagung bersama kementerian terkait dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset sitaan ini menjadi prioritas. Kejagung ingin memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu kesejahteraan para pekerja dan kelangsungan operasional perkebunan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam penegakan hukum yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi.
Febrie juga menjelaskan bahwa lahan sawit seluas 221.000 hektare tersebut merupakan hasil sitaan dari sembilan korporasi yang tergabung dalam PT Duta Palma Group, yang terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rincian Lokasi dan Status Hukum
Sebanyak tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare terletak di Riau, sementara 21 bidang tanah lainnya dengan total luas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat. Proses hukum terhadap korporasi-korporasi tersebut terus berjalan. Tujuh dari sembilan korporasi telah memasuki tahap penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, sementara dua korporasi lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Kejagung berharap dengan penitipan aset ini, proses hukum dapat berjalan efektif dan efisien tanpa mengorbankan kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha. Langkah ini juga menunjukkan upaya Kejagung untuk meminimalisir potensi kerugian negara dan memastikan aset sitaan dikelola secara bertanggung jawab.
Dengan melibatkan BUMN dalam pengelolaan aset sitaan, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di daerah-daerah yang terdampak oleh kasus korupsi ini. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penanganan aset sitaan di masa mendatang.