Kejagung Titipkan 221 Ribu Hektare Sawit Duta Palma ke BUMN: Jaga Produktivitas dan Transparansi
Kejaksaan Agung resmi menitipkan 221.868,42 hektare lahan sawit PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN untuk pengelolaan yang berkelanjutan dan transparan, demi menjaga produktivitas dan lapangan kerja.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan pengelolaan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan tersebut. Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir di Danareksa Tower, Jakarta, Senin (10/3).
Proses ini melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, yang menjelaskan bahwa lahan sawit seluas 221 ribu hektare tersebut berasal dari sembilan korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group. Alasan di balik penyerahan ini adalah keterbatasan Kejagung dalam mengelola aset seluas itu, sementara keberlangsungan bisnis dan lapangan kerja di perkebunan tersebut perlu dijaga.
Penyerahan aset ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial ekonomi yang luas. Ribuan pekerja dan potensi ekonomi dari perkebunan sawit tersebut harus tetap terjaga. Oleh karena itu, Kejagung memilih Kementerian BUMN sebagai pihak yang tepat untuk mengelola aset tersebut, mengingat Kementerian BUMN memiliki core business di bidang perkebunan.
Pengelolaan Lahan Sawit oleh Kementerian BUMN
Pengelolaan lahan sawit seluas 221.868,421 hektare ini akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), anak perusahaan BUMN. Tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare terletak di Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan. Sementara itu, 21 bidang tanah lainnya seluas 137.626,01 hektare berada di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Kejagung telah memohon kepada Kementerian BUMN untuk mengelola aset tersebut sejak awal. Hal ini didasari oleh keyakinan Kejagung bahwa Kementerian BUMN memiliki kapabilitas dan pengalaman yang memadai dalam mengelola perkebunan sawit skala besar. Mereka berharap pengelolaan aset ini akan dilakukan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Kondisi lahan sawit yang diserahkan dinyatakan dalam keadaan baik. Kejagung menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan bisnis dan lapangan kerja di perkebunan tersebut. "Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pada pembuktian, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan," ujar Febrie dalam konferensi pers.
Dengan demikian, penyerahan aset ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik, baik dari sisi penegakan hukum maupun aspek sosial ekonomi. Kementerian BUMN diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lahan sawit tersebut sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan
Kejagung berharap Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dapat mengelola aset tersebut dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan aset negara ini berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Kejelasan dan keterbukaan dalam pengelolaan aset akan mencegah potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya.
Proses penitipan ini menandakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus korupsi dan memastikan aset negara dikelola dengan baik. Dengan pengalaman Kementerian BUMN di bidang perkebunan, diharapkan pengelolaan lahan sawit ini dapat meningkatkan produktivitas dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Keberhasilan pengelolaan aset ini akan menjadi contoh bagi penanganan aset-aset negara lainnya yang disita dari kasus korupsi.
Langkah ini juga menunjukkan sinergi antar lembaga negara dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks. Kerja sama antara Kejagung dan Kementerian BUMN diharapkan dapat menjadi model dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara merupakan kunci untuk mencegah korupsi dan memastikan penggunaan aset negara untuk kepentingan masyarakat.
Keberhasilan pengelolaan aset ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset negara yang baik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.