Pemprov Kalteng Dukung Penuh Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Garuda
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung penuh penertiban kawasan hutan oleh Satgas Garuda, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, untuk optimalisasi pengelolaan hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmen penuhnya dalam mendukung pemerintah pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan. Hal ini diwujudkan melalui dukungan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk optimalisasi pengelolaan hutan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat ini. Beliau yakin bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya akan menertibkan wilayah hutan di Kalteng, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kemakmuran daerah. Hal ini disampaikan beliau saat rapat koordinasi dan sosialisasi penertiban kawasan hutan di Palangka Raya, Senin lalu. Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama semua pihak untuk memastikan pengelolaan hutan yang optimal dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Gubernur meminta seluruh bupati, wali kota, dan instansi terkait untuk memperhatikan arahan dari Komandan Satgas Garuda. Beliau mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi mencapai tujuan penertiban kawasan hutan dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Kalteng. Penertiban ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah.
Satgas Garuda Temukan Ratusan Ribu Hektare Kawasan Hutan Bermasalah
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, melaporkan temuan timnya di lapangan. Hingga saat ini, Satgas Garuda telah menemukan ratusan ribu hektare kawasan hutan yang bermasalah di Kalimantan Tengah. Fokus utama kegiatan Satgas Garuda adalah melaksanakan perintah dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025 terkait penertiban kembali kawasan hutan yang telah bermasalah. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Dansatgas menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan hutan di Indonesia. Satgas Garuda bekerja keras untuk memastikan bahwa penertiban dilakukan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Kalteng dan memastikan kelestarian lingkungan.
Salah satu contoh penertiban yang telah dilakukan adalah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Satgas Garuda telah menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare yang berada di wilayah tersebut. Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara di lokasi lahan yang disita, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun.
Dukungan Pemprov Kalteng untuk Penertiban Kawasan Hutan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas Garuda. Dukungan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemprov Kalteng berharap penertiban ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Dukungan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari koordinasi dan fasilitasi hingga penyediaan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Satgas Garuda. Pemprov Kalteng juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan keberhasilan penertiban kawasan hutan ini. Kerja sama yang erat antara Pemprov Kalteng dan Satgas Garuda diharapkan dapat menghasilkan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat.
Dengan adanya dukungan penuh dari Pemprov Kalteng, diharapkan penertiban kawasan hutan di Kalteng dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini akan berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Penertiban kawasan hutan merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, diharapkan upaya ini dapat berhasil dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kalimantan Tengah.