Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 1 Juta Hektare Lebih, Target Satu Juta Hektare Tercapai Sebelum Lebaran
Satgas PKH berhasil menguasai lebih dari 1 juta hektare lahan hingga 23 Maret 2025, melampaui target satu juta hektare sebelum Lebaran.

Jakarta, 26 Maret 2025 - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan keberhasilannya dalam menguasai lahan seluas 1.001.674,14 hektare hingga 23 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Keberhasilan ini mencakup sembilan provinsi, 64 kabupaten/kota, dan melibatkan 369 perusahaan. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Pencapaian ini melampaui target awal. Febrie Adriansyah menyatakan, "Lahan yang kami kuasai hingga 23 Maret 2025 seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kami kuasai tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten/kota, dan terdiri dari 369 perusahaan." Selain itu, Satgas PKH juga telah memverifikasi lahan seluas 1.177.194,34 hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara. Proses ini melibatkan kerja sama antar kementerian dan lembaga terkait.
Keberhasilan ini menandai pencapaian target satu juta hektare sebelum Hari Raya Lebaran. Febrie menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam Satgas PKH. "Kami mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran pada kementerian/lembaga yang telah bekerja keras, begitu banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden, sehingga dengan ini target satu juta sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh," ujarnya.
Pengelolaan Lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara
Sebagai tindak lanjut dari data lahan yang telah dikuasai, Satgas PKH menyerahkan pengelolaan lahan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam dua tahap. Tahap pertama, pada 10 Maret 2025, menyerahkan lahan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group. Kemudian, pada tahap kedua, tanggal 26 Maret 2025, sebanyak 216.997,75 hektare lahan yang sebelumnya dimiliki 109 perusahaan diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas.
Proses penyerahan lahan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan. Dengan penyerahan ini, diharapkan pengelolaan lahan dapat lebih optimal dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik-praktik ilegal di sektor kehutanan.
Proses verifikasi dan penyerahan lahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, lembaga penegak hukum, dan BUMN. Kerja sama yang solid antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses juga menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan keberhasilan jangka panjang dari program ini.
Rincian Lahan yang Dikelola
Berikut rincian lahan yang telah dikuasai dan dikelola oleh Satgas PKH:
- Lahan yang dikuasai hingga 23 Maret 2025: 1.001.674,14 hektare
- Lahan yang diverifikasi untuk dikuasai negara: 1.177.194,34 hektare
- Lahan yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (tahap pertama): 221.868,421 hektare
- Lahan yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (tahap kedua): 216.997,75 hektare
Dengan selesainya penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi dari lahan tersebut, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Keberhasilan Satgas PKH dalam menguasai lahan seluas lebih dari satu juta hektare merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik-praktik ilegal di sektor kehutanan. Ke depan, diharapkan upaya ini dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan yang lebih besar dalam pengelolaan hutan di Indonesia.