Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Satgas PKH Kerja Terukur, Tak Sembrono!
Satgas PKH bekerja berdasarkan data resmi dan terukur, memastikan hak pekerja tetap terjaga meski ada penertiban lahan sawit seluas lebih dari satu juta hektare.

Jakarta, 27 Maret 2025 - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan klarifikasi terkait kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Beliau menegaskan bahwa Satgas PKH beroperasi secara terukur dan tidak sembarangan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Hal ini disampaikan Menhan Sjafrie, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu lalu.
Menhan Sjafrie menekankan bahwa pemerintah bertindak tegas namun bijak. Proses penertiban lahan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Semua langkah dilakukan secara cermat dan berdasarkan data akurat dari instansi yang berkompeten, khususnya terkait pengelolaan perkebunan sawit. "Pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi dalam data-data kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit," tegas Menhan Sjafrie.
Penjelasan Menhan Sjafrie memberikan gambaran jelas mengenai metodologi yang digunakan Satgas PKH. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam operasi ini. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerima proses penertiban kawasan hutan yang sedang berlangsung.
Data Resmi dan Verifikasi Akurat
Sumber data utama Satgas PKH berasal dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Data tersebut kemudian diverifikasi dan diteliti secara menyeluruh oleh tim Satgas PKH sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Proses verifikasi yang teliti ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan menghindari kesalahan dalam penertiban lahan.
Kehati-hatian dalam pengolahan data menjadi prioritas utama. Hal ini untuk mencegah potensi konflik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Dengan demikian, penertiban lahan dapat dilakukan secara efektif dan efisien tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan sumber daya alam. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Satu Juta Hektare Lahan Sawit Ditertibkan
Hingga 23 Maret 2025, Satgas PKH telah berhasil menertibkan lahan sawit seluas lebih dari satu juta hektare. Angka ini menunjukkan keberhasilan Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya. Namun, keberhasilan ini tidak diraih dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.
Menhan Sjafrie memastikan bahwa hak dan kewajiban para pekerja di lahan yang terdampak penertiban tetap diperhatikan. "Para pekerja jangan khawatir. Hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh, terutama dalam menghadapi hari raya Idul Fitri," ujar Menhan Sjafrie, memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja.
Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib para pekerja yang terdampak penertiban lahan. Pemerintah berupaya untuk meminimalisir dampak negatif penertiban lahan terhadap kehidupan masyarakat.
Langkah Terukur untuk Pengusaha
Terkait pengusaha, Satgas PKH akan mengambil langkah-langkah terukur dalam menentukan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban lahan, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan keadilan.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta solusi yang saling menguntungkan antara pemerintah dan pengusaha.
Penerapan pendekatan yang terukur ini bertujuan untuk menghindari konflik dan memastikan proses penertiban berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Kesimpulannya, Satgas PKH bekerja secara terukur dan bertanggung jawab dalam penertiban kawasan hutan, dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya.