Pentingnya Program PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Banyumas
Wakil Bupati Banyumas tekankan pentingnya program PPTPKH untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, menekankan pentingnya pelaksanaan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Banyumas. Program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengatasi permasalahan penguasaan tanah di kawasan hutan, yang telah berlangsung lama dan berdampak pada ketidakpastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Trayek PPTPKH di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/5).
Menurut Wakil Bupati, PPTPKH bertujuan memberikan kepastian hukum terkait status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Kepastian ini akan berdampak langsung pada kejelasan hak dan kewajiban masyarakat, serta memperkuat tata kelola kehutanan yang adil dan berkelanjutan. Ia berharap penyelesaian penguasaan tanah tidak hanya berhenti pada dokumen legalitas, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Banyumas, Junaidi, menambahkan bahwa sosialisasi terkait penggunaan kawasan hutan oleh masyarakat telah dilakukan sejak tahun 2023. Dari total usulan lahan seluas 112 hektare, Kabupaten Banyumas memperoleh alokasi persetujuan seluas 5,46 hektare. Junaidi menegaskan bahwa inti dari kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang beraktivitas di dalam kawasan hutan, bukan untuk memperuntukkan lahan hutan. "Ini bukan untuk memperuntukkan lahan hutan, melainkan sebagai bentuk amnesti agar masyarakat bisa mengakses bantuan keuangan dan menjalankan usaha legal dengan status lahan yang jelas," tegasnya.
Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan anggaran infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, yang diharapkan disetujui pada tahap selanjutnya. Pemkab Banyumas berharap program ini dapat mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih adil, inklusif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat yang bergantung pada lahan di sekitar kawasan hutan. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI, Moech Firman Fahada, menjelaskan tahapan teknis penataan batas kawasan hutan akan dilakukan secara bertahap mulai minggu ketiga Mei hingga Juli 2025.
Penataan batas ini sangat penting untuk memperoleh kepastian posisi, luas, dan letak suatu bidang tanah. "Banyak kasus seperti di Desa Kemawi (Kecamatan Somagede), masyarakat ingin mengikuti program PTSL tetapi sebagian tanahnya masuk kawasan hutan sehingga perlu pendampingan dan penataan batas yang jelas," ungkap Moech Firman Fahada. Program PPTPKH direncanakan akan dilaksanakan di 14 desa dan 8 kecamatan di Kabupaten Banyumas, meliputi Ajibarang, Baturaden, Cilongok, Gumelar, Lumbir, Patikraja, Purwojati, dan Sumpiuh.
Program PPTPKH di Banyumas diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan penguasaan tanah di kawasan hutan. Dengan adanya kepastian hukum dan akses bantuan keuangan, masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjalankan usaha secara legal. Selain itu, program ini juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan. Proses penataan batas yang jelas akan membantu masyarakat dalam mengakses program lain seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Tahapan Pelaksanaan PPTPKH
- Sosialisasi penggunaan kawasan hutan (telah dilakukan sejak 2023)
- Alokasi persetujuan lahan (5,46 hektare dari total usulan 112 hektare)
- Pengusulan anggaran infrastruktur (termasuk jalan)
- Penataan batas kawasan hutan (tahap teknis mulai minggu ketiga Mei 2024 hingga Juli 2025)
- Pelaksanaan di 14 desa dan 8 kecamatan di Banyumas
Dengan adanya program PPTPKH ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan di Banyumas menjadi lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Program ini juga sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banyumas.