KPH Lalan Mendis Selesaikan RPHJP 2024-2033: Jaminan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Sumsel
UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis di Sumsel telah menyelesaikan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) 2024-2033, mengintegrasikan mitigasi perubahan iklim dan pemberdayaan masyarakat.

UPTD Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Lalan Mendis di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) periode 2024-2033. Dokumen penting ini disahkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2024 dan menjadi langkah krusial dalam pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan di wilayah tersebut. Penyelesaian RPHJP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pakar lingkungan, untuk memastikan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, Koimudin, menjelaskan bahwa RPHJP ini dirancang untuk mengatasi tantangan perubahan iklim, dengan mengintegrasikan program mitigasi dalam FoLU Net Sink 2030. Sistem agroforestri partisipatif juga diintegrasikan untuk memastikan manfaat pengelolaan hutan dirasakan secara merata oleh masyarakat. RPHJP ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan panduan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kondisi bentang alam di tingkat tapak. KPH Lalan Mendis mengelola kawasan seluas 337.998 hektare di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin, yang dihuni sekitar 81.920 jiwa.
Penyusunan RPHJP ini mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 dan selaras dengan kebijakan nasional dan daerah. Dokumen ini juga mengedepankan prinsip inklusivitas gender, memastikan manfaat pengelolaan hutan dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat. Berbagai tantangan pengelolaan hutan di Sumsel, seperti diversifikasi pendanaan hijau, restorasi gambut kolaboratif, dan optimalisasi hasil hutan non-kayu serta jasa lingkungan, juga dipertimbangkan dalam RPHJP ini. Penegakan hukum terkait perambahan lahan, mitigasi kebakaran hutan, dan konservasi biodiversitas menjadi fokus utama.
Mitigasi Perubahan Iklim dan Pengelolaan Berkelanjutan
Program FoLU Net Sink 2030 dan restorasi ekosistem gambut menjadi prioritas dalam RPHJP untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketahanan ekosistem. Hal ini sejalan dengan upaya global dalam memerangi perubahan iklim. RPHJP juga menekankan pentingnya pengelolaan yang inklusif dan partisipatif, melibatkan perempuan dan kelompok rentan untuk memastikan akses adil terhadap manfaat hutan. Dengan demikian, pengelolaan hutan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
Suyanto, Peneliti Senior ICRAF Indonesia, menyatakan bahwa penyusunan RPHJP ini melibatkan berbagai pihak untuk menjaga fungsi dan jasa lingkungan yang mendukung kebutuhan masyarakat. Ia menilai dokumen ini sebagai langkah maju dalam memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan responsif terhadap perubahan iklim. Dengan terintegrasinya RPHJP dengan agenda pembangunan berkelanjutan, diharapkan pengelolaan hutan di Sumsel dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Proses penyusunan RPHJP ini juga diharapkan menjadi referensi bagi KPH lain di Sumsel dalam menyusun dokumen perencanaan yang lebih baik dan selaras dengan kebijakan nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan hutan di seluruh wilayah Sumsel.
Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Hutan Sumsel
Sumsel memiliki 14 KPH yang berperan penting dalam pengelolaan kawasan hutan. Pengelolaan hutan di Sumsel menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebutuhan diversifikasi pendanaan hijau, restorasi gambut kolaboratif, dan optimalisasi hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan. RPHJP ini dirancang untuk mengatasi tantangan tersebut dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama RPHJP adalah penegakan hukum terkait perambahan lahan, mitigasi kebakaran hutan, dan konservasi biodiversitas. Upaya ini penting untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang. Dengan adanya RPHJP ini, diharapkan pengelolaan hutan di Sumsel akan semakin terarah dan berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat.
Integrasi program mitigasi perubahan iklim, seperti FoLU Net Sink 2030, dan restorasi ekosistem gambut menjadi kunci keberhasilan RPHJP. Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketahanan ekosistem terhadap dampak perubahan iklim. Dengan demikian, RPHJP ini tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada aspek lingkungan dan sosial.
Prinsip inklusivitas dan partisipasi masyarakat juga menjadi dasar dalam penyusunan RPHJP. Hal ini memastikan bahwa manfaat pengelolaan hutan dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan pengelolaan hutan akan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, penyelesaian RPHJP 2024-2033 oleh KPH Lalan Mendis merupakan langkah signifikan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan di Sumsel. Dokumen ini mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari mitigasi perubahan iklim hingga pemberdayaan masyarakat, untuk memastikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.