Bank Tanah Komitmen Reforma Agraria 203 Ha di Cianjur untuk Kesejahteraan Masyarakat
Badan Bank Tanah berkomitmen melaksanakan program Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 203 hektar di Cianjur untuk reforma agraria, guna mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan lahan.

Badan Bank Tanah (BBT) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program reforma agraria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Program ini akan menyasar lahan seluas 203 hektar di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT seluas 964,8 hektar. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah BBT, Hakiki Sudrajat, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Cianjur di Jakarta, Sabtu lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cianjur melalui penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan.
Kunjungan Komisi I DPRD Cianjur tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika yang terjadi di kawasan HPL BBT Cianjur. Audiensi ini memberikan kesempatan bagi DPRD Cianjur untuk memperoleh penjelasan langsung dari BBT terkait program dan rencana implementasinya. Hakiki Sudrajat menekankan komitmen BBT dalam mewujudkan program reforma agraria di Cianjur, mengingat pentingnya akses lahan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan hak pakai lahan selama 10 tahun. Hak pakai ini dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik dan sesuai ketentuan. Reforma agraria ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan dan menjamin legalitas kepemilikan lahan bagi para penggarap, yang selama ini mungkin belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka garap.
Reforma Agraria: Solusi untuk Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
Program reforma agraria yang dicanangkan BBT di Cianjur merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan akses lahan. Dengan memberikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan perekonomian lokal. BBT telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan program serupa di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sehingga implementasi di Cianjur diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. BBT berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Cianjur. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Kepala Divisi Hukum BBT, Yudi Kristiana, menambahkan bahwa dukungan dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur, yang diketuai oleh Bupati Cianjur, sangat penting untuk mempercepat proses penetapan subjek dan objek reforma agraria di atas HPL BBT. Kerja sama yang baik antar lembaga dan stakeholder akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dukungan Penuh dari DPRD Cianjur
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, M Isnaeni, menyatakan dukungan penuh terhadap program reforma agraria BBT di Cianjur. Pihaknya berkomitmen untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan BBT. DPRD Cianjur akan memastikan agar program ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Cianjur, khususnya para petani.
Isnaeni menegaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cianjur dan berkontribusi pada kemajuan Indonesia. Pihaknya akan terus mengawal program ini hingga selesai dan memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat untuk pemerataan akses lahan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Program reforma agraria di Cianjur ini diharapkan dapat menjadi contoh sukses bagi daerah lain di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, program ini berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.
- Luas lahan yang dialokasikan untuk reforma agraria: 203 hektar
- Lokasi: Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat
- Durasi hak pakai: 10 tahun, dengan potensi peningkatan menjadi SHM
- Latar Belakang: Dinamika di kawasan HPL Badan Bank Tanah Cianjur
- Regulasi yang mendasari: UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 64 Tahun 2021
Keberhasilan program ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia. Dukungan dari semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat, sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.