207 Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Petani Nagan Raya, Aceh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah menyerahkan 207 sertifikat tanah hasil redistribusi kepada petani mitra PT Socfindo, guna meningkatkan perekonomian dan kepastian hukum kepemilikan lahan.
Petani Nagan Raya Terima 207 Sertifikat Tanah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah menyerahkan 207 sertifikat tanah kepada para petani setempat. Penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini merupakan bagian dari program peningkatan perekonomian masyarakat dan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2024 di Nagan Raya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan kewajiban PT Socfindo sebagai bagian dari pola kemitraan (20 persen). Pembagian sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dengan optimalisasi lahan mereka. Ke depannya, diharapkan program serupa dapat terus ditingkatkan demi kemajuan perekonomian masyarakat.
Sebanyak 207 sertifikat diberikan kepada petani mitra PT Socfindo Seumanyam di delapan desa Kecamatan Darul Makmur. Selain itu, BPN juga menyerahkan 112 sertifikat tanah dari total target 80 sertifikat untuk aset pemerintah daerah pada tahun 2024. Ini menunjukkan komitmen BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut.
Sertifikat Elektronik dan Ketentuan Penggunaan
BPN Nagan Raya juga menekankan bahwa sertifikat redistribusi tanah ini tidak dapat dialihkan selama 10 tahun, kecuali ada alasan khusus yang dibenarkan. Sebagai inovasi terbaru, BPN memperkenalkan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat ini terdiri dari dua halaman; halaman pertama memuat data yuridis kepemilikan, sedangkan halaman kedua menampilkan data spasial (posisi tanah).
Apresiasi Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Ardimartha, menyampaikan apresiasi kepada BPN atas lancarnya penyerahan sertifikat. Pemkab Nagan Raya juga mengucapkan terima kasih kepada PT Socfindo yang telah memfasilitasi program redistribusi tanah ini. Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
Tujuan Redistribusi Tanah
Redistribusi tanah bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi para penerima manfaat. Kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah ini sangat penting bagi masyarakat, khususnya para petani yang menggarap lahan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tata ruang, tidak menelantarkan tanah, dan tidak mengalihkan hak atas tanah secara sembarangan. Dengan demikian, aset tanah yang dimiliki masyarakat akan memiliki kepastian hukum dan terlindungi oleh undang-undang.