1.260 Bidang Tanah di Pasangkayu Akan Dapat Sertifikat PTSL 2025
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menargetkan 1.260 bidang tanah akan mendapatkan sertifikat PTSL pada tahun 2025, sebagai bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, akan memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada 1.260 bidang tanah pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu, Bagus Budi Anggara, pada Selasa lalu saat penyerahan sertifikat PTSL kepada warga setempat.
Penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, di Kantor Bupati. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, para kepala desa, dan warga penerima sertifikat. Selain target 1.260 bidang tanah untuk PTSL, pemerintah juga menargetkan redistribusi tanah sebanyak 750 bidang di tahun yang sama.
Bagus Budi Anggara menjelaskan bahwa sertifikat yang diberikan kepada perwakilan desa merupakan bagian dari program tahun 2024. "Jumlah sertifikat tahun 2024, yakni PTSL 1.393 bidang dan redistribusi sebanyak 850 bidang. Alhamdulillah, semuanya selesai 100 persen," jelasnya. Ini menunjukkan keberhasilan program PTSL di tahun sebelumnya.
Wakil Bupati Herny Agus menekankan pentingnya program PTSL sebagai upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah dan mewujudkan pemerataan. Beliau juga berpesan agar masyarakat memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijak untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka. "Oleh karena itu, bagi warga penerima sertifikat, agar memanfaatkan sertifikatnya secara bijak untuk dapat meningkatkan taraf ekonomi," pesannya.
Herny Agus juga mengingatkan pentingnya menjaga sertifikat tanah dengan baik, karena sertifikat tersebut merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum atas hak dan kepemilikan tanah. Beliau berharap program PTSL dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di masa mendatang. "Saya berharap agar masyarakat dapat menjaga sertifikatnya dengan baik karena ini merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah. Harapan kita semua, mudah-mudahan kedepannya masih banyak lagi masyarakat yang memperoleh haknya sebagaimana mestinya," tutup Herny Agus.
Program PTSL di Pasangkayu menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan dan peluang ekonomi. Target 1.260 bidang tanah untuk tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah untuk terus melanjutkan program ini dan memberikan manfaat bagi lebih banyak warga Pasangkayu.