321 Sertifikat Tanah Gratis PTSL 2024 Diterbitkan di Siak, Riau
Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, telah menyerahkan 321 sertifikat tanah gratis kepada warga Kelurahan Sungai Mempura melalui program PTSL 2024, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah berhasil mendistribusikan 321 sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada masyarakat Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura pada Rabu, 14 Mei 2024. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Penyerahan dilakukan di Kelurahan Sungai Mempura dan dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Tanah Kantor Pertanahan (Kantah) Siak, Martheen Miharja, dan Lurah Sungai Mempura, Megawati.
Martheen Miharja menjelaskan bahwa Kabupaten Siak telah mendapatkan kuota 5.000 sertifikat PTSL untuk tahun 2024, dan kuota tersebut telah terpenuhi. Kelurahan Sungai Mempura sendiri berhasil mendaftarkan 321 bidang tanah untuk program ini. "Kami ingin lebih, namun Kelurahan Mempura mampu memenuhi kuota 321. Selanjutnya sisanya untuk Kampung Simpang Belutu, Suak Merambai dan Sungai. Karena sertifikatnya sudah selesai, hari ini kita serahkan kepada bapak/ibu," ujarnya.
Program PTSL ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Dengan diterbitkannya sertifikat tanah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Hal ini memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang kuat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meminimalisir sengketa pertanahan di masa mendatang.
Manfaat PTSL bagi Masyarakat
Menurut Martheen Miharja, PTSL memberikan tiga manfaat utama bagi masyarakat. Pertama, kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah. Kedua, meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan dengan cara menyelesaikan permasalahan seperti pendudukan tanah liar dan sengketa batas tanah. Ketiga, peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat melalui kemudahan akses permodalan, karena sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan di bank.
"Sertifikat yang bapak ibu miliki, bisa dijadikan agunan di bank. Kami berharap dimanfaatkan uangnya sebagai modal usaha. Bukan untuk konsumtif," pesan Martheen Miharja. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program PTSL.
Lebih lanjut, Martheen Miharja menekankan pentingnya pemanfaatan sertifikat tanah secara produktif, bukan untuk konsumsi semata. Ia berharap sertifikat ini dapat menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Kewajiban Pemilik Sertifikat Tanah
Lurah Sungai Mempura, Megawati, mengingatkan masyarakat akan kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendapatkan sertifikat tanah. Meskipun negara memberikan sertifikat secara gratis, pemilik tanah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat tanah mereka. Salah satu kewajiban tersebut adalah memberi tanda batas tanah dan memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Sertifikat yang bapak ibu miliki, statusnya diakui oleh negara. Namun ada kewajiban yang harus bapak ibu pegang. Tolong tanahnya diberi patok sempadan, kemudian dirawat dan dijaga jangan dibiarkan semak tak terawat,” tegas Megawati. Hal ini penting untuk mencegah sengketa tanah di kemudian hari dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan adanya kewajiban tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih bertanggung jawab atas kepemilikan tanah mereka dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Program PTSL di Siak diharapkan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses permodalan dan meningkatkan perekonomian mereka. Selain itu, program ini juga berkontribusi pada peningkatan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik pertanahan.