82 Hektare Lahan di HSS Tersertifikasi, Warga Dapat Kepastian Hukum
Kantah HSS telah menyertifikasikan 82,62 hektare lahan hasil pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat, memberikan kepastian hukum dan peluang peningkatan ekonomi.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, telah memberikan sertifikat kepada masyarakat atas lahan seluas 82,62 hektare dari total 2.346,70 hektare lahan hasil pelepasan kawasan hutan. Proses sertifikasi ini memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut. Penyerahan sertifikat dilakukan sejak tanggal 29 Mei 2024, menandai langkah penting dalam program Reforma Agraria di HSS.
Kepala Kantah HSS, Ahmad Muqim Haryono, menyatakan bahwa hingga saat ini, 3,2 persen atau sekitar 82,62 hektare lahan telah disertifikasi dan diserahkan kepada masyarakat. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi di wilayah tersebut.
Wakil Bupati HSS, H. Suriani, memberikan apresiasi tinggi terhadap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dijalankan Kantah HSS. Beliau menekankan pentingnya program ini dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Program ini juga diharapkan dapat mendukung redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan dan membuka peluang ekonomi baru.
Kepastian Hukum dan Peningkatan Kesejahteraan
Program TORA tidak hanya memberikan legalitas lahan, tetapi juga menjadi fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, mendukung program pemberdayaan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Wakil Bupati Suriani menambahkan bahwa sertifikat tanah ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dan pengembangan ekonomi.
Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di HSS. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung program TORA dan memastikan keberlanjutannya.
Lahan yang Disertifikasi
Program TORA di HSS kali ini mencakup lahan yang berasal dari eks kawasan hutan lindung dan lahan yang telah lama dikuasai masyarakat di tiga kecamatan. Ketiga kecamatan tersebut adalah Loksado, Padang Batung, dan Telaga Langsat. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Proses sertifikasi lahan ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi data, pengukuran lahan, hingga penerbitan sertifikat. Kantah HSS bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi dan keakuratan data. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa lahan di masa mendatang.
Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat di HSS kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Mereka dapat dengan lebih percaya diri mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup mereka. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten HSS berkomitmen untuk terus mendukung program TORA dan memastikan keberlanjutannya. Mereka berharap program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayah tersebut. Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak lahan yang dapat disertifikasi melalui program ini.
"Dengan adanya legalitas resmi melalui sertifikat, masyarakat kita kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sekaligus peluang untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri dan berkelanjutan," ujar Wakil Bupati HSS, H. Suriani.