Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

1.260 Bidang Tanah di Pasangkayu Akan Dapat Sertifikat PTSL 2025
1.260 Bidang Tanah di Pasangkayu Akan Dapat Sertifikat PTSL 2025

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menargetkan 1.260 bidang tanah akan mendapatkan sertifikat PTSL pada tahun 2025, sebagai bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.

PTSL
BPN Papua Barat: 9.000 Sertifikat Tanah Terbit di 2024, Tantangan Masih Ada
BPN Papua Barat: 9.000 Sertifikat Tanah Terbit di 2024, Tantangan Masih Ada

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat berhasil menerbitkan 9.000 sertifikat tanah di tahun 2024 melalui program PTSL dan redistribusi tanah, kendati menghadapi tantangan geografis dan pemahaman masyarakat.

Sumber Antara
BPN Muna Barat Percepat PTSL 600 Bidang Tanah di 2025
BPN Muna Barat Percepat PTSL 600 Bidang Tanah di 2025

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, memprogramkan percepatan PTSL dan sertifikasi wakaf sebanyak 600 bidang lahan pada tahun 2025 untuk menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.

#planetantara
Bank Tanah Siap Reforma Agraria di Penajam Paser Utara: 400 Ha untuk Warga Terdampak IKN
Bank Tanah Siap Reforma Agraria di Penajam Paser Utara: 400 Ha untuk Warga Terdampak IKN

Badan Bank Tanah telah menyiapkan 400 hektar lahan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk program reforma agraria, khususnya bagi warga terdampak pembangunan IKN, menindaklanjuti mandat pemerintah dan aspirasi masyarakat.

konten ai
BPN Papua Barat Identifikasi 11 Bidang Tanah untuk Sertifikat Hak Pengelolaan Adat
BPN Papua Barat Identifikasi 11 Bidang Tanah untuk Sertifikat Hak Pengelolaan Adat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat telah mengidentifikasi 11 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat hak pengelolaan komunal bagi masyarakat adat, guna memberikan perlindungan hukum atas tanah ulayat mereka.

Sumber Antara