BPN NTB Targetkan 15 Ribu Bidang Tanah Tersertifikasi Lewat PTSL 2025
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan 15 ribu bidang tanah di NTB tersertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025, meskipun terdapat tantangan luas wilayah dan sosialisasi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan target ambisius untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Sebanyak 15 ribu bidang tanah di seluruh NTB ditargetkan akan tersertifikasi melalui program ini. Target ini ditetapkan di tengah tantangan luasnya wilayah NTB dan upaya sosialisasi kepada masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Kepala Kanwil BPN NTB, Lutfi Zakaria, menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa (11/3).
Menurut Lutfi, Lombok Timur, Bima, dan Sumbawa merupakan daerah dengan jumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi paling banyak. "Daerah paling banyak belum sertifikasi adalah Lombok Timur, Bima, dan Sumbawa," ujar Lutfi Zakaria. Tantangan lain yang dihadapi adalah masih banyaknya masyarakat yang belum memahami pentingnya sertifikasi tanah. Oleh karena itu, BPN NTB gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keuntungan memiliki sertifikat tanah.
Selain sosialisasi, luasnya wilayah NTB dan perkembangan kepemilikan tanah yang dinamis juga menjadi kendala tersendiri. "Dulu bapaknya punya satu bidang tanah, kemudian dibagi kepada lima anaknya, sehingga menjadi lima bidang tanah. Apalagi di Lombok Timur padat yang lama kelamaan jumlah bidang tanah menjadi banyak," jelas Lutfi menjelaskan kompleksitas permasalahan yang dihadapi.
Target PTSL 2025 dan Tantangannya
Pada tahun 2025, BPN NTB menargetkan total 46 ribu bidang tanah akan dipetakan, dengan 15 ribu bidang tanah ditargetkan untuk mendapatkan sertifikasi. Target ini mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Meskipun demikian, BPN NTB tetap berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Luas wilayah NTB yang mencapai 905 ribu hektare menjadi tantangan besar dalam program PTSL. Hingga saat ini, baru 420 ribu hektare yang telah terpetakan, sementara sisanya, yaitu 485 ribu hektare, masih belum terpetakan. "Target se-Indonesia saja 126 juta bidang itu harus tahun ini selesai atau tahun depan, masih tersisa banyak karena (bidang tanah) berkembang. Makanya, pengukuran kami sekarang melalui pendekatan luas," ungkap Lutfi, menjelaskan strategi yang diterapkan BPN dalam menghadapi keterbatasan waktu dan sumber daya.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat akan terlindungi dari sengketa tanah dan dapat lebih mudah mengakses kredit perbankan. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja keras dan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat NTB sendiri.
Keberhasilan program PTSL di NTB tidak hanya bergantung pada target kuantitatif, tetapi juga pada pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat. Sosialisasi yang efektif dan kolaborasi yang kuat antara BPN dengan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk memastikan program ini berjalan lancar dan mencapai tujuannya.
Pemetaan dan Sertifikasi Tanah di NTB
- Total estimasi bidang tanah di NTB: 905 ribu hektare
- Bidang tanah yang sudah terpetakan: 420 ribu hektare
- Bidang tanah yang belum terpetakan: 485 ribu hektare
- Target peta bidang tanah tahun 2025: 46 ribu bidang
- Target sertifikasi tanah tahun 2025: 15 ribu bidang
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, BPN NTB tetap optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan program PTSL dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat NTB.