BPN Muna Barat Percepat PTSL 600 Bidang Tanah di 2025
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, memprogramkan percepatan PTSL dan sertifikasi wakaf sebanyak 600 bidang lahan pada tahun 2025 untuk menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), berencana mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah wakaf sebanyak 600 bidang pada tahun 2025. Program ini menjawab kebutuhan masyarakat Muna Barat akan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya untuk lahan tempat tinggal dan rumah ibadah. Proses percepatan ini melibatkan koordinasi intensif antara BPN Mubar dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Kepala BPN Mubar, Edison, menjelaskan bahwa jumlah bidang tanah yang ditargetkan untuk PTSL dan wakaf pada tahun 2025, yaitu 600 bidang, lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh efisiensi anggaran. Meskipun demikian, BPN Mubar tetap optimistis dapat menyelesaikan target tersebut tepat waktu. Dari 600 bidang tanah tersebut, 24 bidang di antaranya merupakan tanah wakaf untuk rumah ibadah.
"Dan sebanyak 24 bidang tanah itu adalah sertifikat wakaf (rumah ibadah). Penyertifikatan tanah wakaf dan PTSL menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan dalam program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di wilayah Muna Barat," ujar Edison saat dihubungi di Kendari.
Percepatan PTSL dan Sertifikasi Wakaf di Muna Barat
BPN Mubar berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan program PTSL guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Langkah ini sejalan dengan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Proses percepatan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Muna Barat.
Ruslan Emba, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sultra, menyatakan bahwa target pemberkasan untuk 600 bidang tanah PTSL di Mubar telah terpenuhi. Hal ini semakin meningkatkan optimisme BPN dalam menyelesaikan target PTSL tahun 2025. "Kami optimistis dapat mempercepat penyelesaian target PTSL tahun 2025 sebanyak 600 bidang melihat target pemberkasan sudah terpenuhi sehingga tinggal melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya, dan pencetakan sertifikat," katanya.
Efisiensi anggaran menjadi pertimbangan utama dalam penetapan target PTSL tahun 2025. Meskipun target lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, BPN Muna Barat yakin dapat menyelesaikannya dengan lebih cepat dan efisien. "Melihat target yang tidak begitu banyak di tahun 2025 dibanding tahun-tahun sebelumnya dikarenakan efisiensi anggaran, BPN Muna Barat percaya bahwa target tersebut akan lebih cepat terselesaikan," tambah Ruslan Emba.
Terkait sertifikasi tanah wakaf, Edison menjelaskan bahwa dari 24 bidang tanah wakaf yang ditargetkan, sebanyak 14 bidang telah siap untuk proses sertifikasi. Proses sertifikasi untuk 10 bidang tanah wakaf lainnya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan camat dan kepala desa untuk memastikan data dan kelengkapan dokumen.
Target dan Tantangan PTSL di Muna Barat
Program PTSL di Muna Barat menghadapi tantangan dalam hal efisiensi anggaran dan koordinasi dengan pemerintah desa. Meskipun demikian, BPN Mubar tetap berkomitmen untuk menyelesaikan target yang telah ditetapkan. Koordinasi yang baik antara BPN Mubar, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Keberhasilan program PTSL di Muna Barat akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Hal ini akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah milik mereka. Program ini juga akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian masyarakat.
Dengan terselesaikannya sertifikasi tanah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses kredit perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, program ini juga akan mencegah terjadinya sengketa tanah di masa mendatang. BPN Mubar berharap program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, program percepatan PTSL dan sertifikasi wakaf di Muna Barat menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, optimisme dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan program ini.