BPN dan PWNU Jatim Sinergi Percepat Sertifikasi 8000 Tanah Wakaf NU
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Jawa Timur berkolaborasi membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf NU untuk mengamankan aset-aset wakaf yang belum bersertifikat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur bersinergi membentuk tim khusus untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya aset tanah wakaf milik NU yang belum memiliki sertifikat, sehingga rawan permasalahan hukum. Upaya ini diharapkan dapat mengamankan ribuan bidang tanah wakaf milik NU di Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jatim, Asep Heri, mengungkapkan bahwa banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat karena berbagai kendala. Salah satu kendalanya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuat akte ikrar wakaf pada masa lalu. "Orang tua-orang tua dulu ketika mewakafkan tanah jarang sekali ada akte ikrar wakaf, karena hal itu dirasa mengurangi pahala dan rasa ikhlas. Padahal, akte ikrar wakaf itu sangat penting," jelas Asep Heri.
Target yang dicanangkan dari kerjasama ini cukup ambisius, yaitu sertifikasi sebanyak 8.000 bidang tanah wakaf milik NU di Jawa Timur. Asep Heri optimis target tersebut dapat tercapai jika semua pihak bekerja sama dan berkomitmen penuh. "Insya Allah target 8.000 tanah wakaf yang kita niatkan untuk disertifikasi akan terpenuhi. Untuk itu mari kita wakafkan waktu kita, pengetahuan kita, kewenangan kita, untuk memberikan kepastian hukum aset-aset umat, dalam hal ini wakaf yang diserahkan kepada NU bisa terselesaikan dengan baik," ujarnya penuh harap.
Klasifikasi Permasalahan Tanah Wakaf
Untuk mempermudah proses sertifikasi, BPN Jatim telah mengklasifikasikan permasalahan tanah wakaf menjadi empat klaster. Klaster pertama meliputi tanah wakaf dengan bukti kepemilikan yang lengkap. Klaster kedua mencakup tanah wakaf dengan bukti kepemilikan yang tidak lengkap. Klaster ketiga adalah tanah wakaf tanpa bukti kepemilikan, bahkan wakifnya sudah meninggal dunia. Terakhir, klaster keempat meliputi tanah wakaf dengan bukti kepemilikan yang masih bermasalah.
BPN Jatim menargetkan untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf pada klaster pertama dan kedua pada tahun 2025. Sementara itu, untuk klaster ketiga dan keempat, akan dibentuk tim khusus guna menangani kompleksitas permasalahan yang ada. "Kami ingin mendorong di tahun 2025 ini, klaster 1 dan 2 bisa segera diajukan sertifikat. Untuk yang 3 dan 4 akan dibentuk tim khusus untuk menangani hal itu," ucap Asep Heri menjelaskan strategi penanganannya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf milik NU dan mendukung pengelolaan yang lebih efektif dan transparan. Dengan adanya sertifikat, pengelolaan aset wakaf dapat lebih terarah untuk mendukung program-program sosial kemasyarakatan NU.
Program Lazisnu Jatim untuk Pemanfaatan Aset Wakaf
Wakil Ketua Lembaga Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Jatim, Choirul Roziqin, menjelaskan bahwa Lazisnu memiliki beberapa program yang memanfaatkan aset wakaf untuk pemberdayaan masyarakat. Program-program tersebut meliputi pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Choirul Roziqin menambahkan bahwa masih banyak kader NU yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan. Selain itu, NU juga memiliki cita-cita untuk mendirikan rumah sakit NU di setiap kabupaten/kota di Jawa Timur. Di bidang ekonomi, Lazisnu memberikan bantuan modal kepada warga NU agar perekonomian mereka dapat berkembang. "Di bidang Pendidikan, masih banyak kader NU yang membutuhkan pembiayaan untuk menuntaskan pendidikannya, ini menjadi PR kita bersama. Di bidang kesehatan, NU berharap di setiap kabupaten kota berdiri rumah sakit-rumah sakit NU. Di bidang perekonomian, ada pemberian modal kepada warga NU, sehingga roda perekonomian warga NU bergerak. NU itu terlalu besar, potensi ini sering kali kita tidak mampu mewadahinya," ungkap Choirul Roziqin.
Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, diharapkan pengelolaan aset wakaf akan lebih mudah dan terarah, sehingga dapat mendukung program-program Lazisnu secara optimal dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat, khususnya warga Nahdlatul Ulama.
Kerjasama antara BPN dan PWNU Jatim dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan langkah strategis untuk melindungi aset-aset wakaf dan memastikan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat. Semoga sinergi ini dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan, sehingga aset wakaf dapat dikelola secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.