BPN dan PWNU Jatim Percepat Sertifikasi 80.000 Tanah Wakaf Produktif
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim dan Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU Jatim berkolaborasi untuk mempercepat sertifikasi 80.000 bidang tanah wakaf produktif di Jawa Timur guna mendukung kemandirian NU.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bersama Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LWP PWNU) Jatim menggelar rapat kerja di Surabaya pada Minggu, 23 Februari 2024. Rapat tersebut bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf produktif di Jawa Timur. Inisiatif ini digagas untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan mendukung kemandirian Nahdlatul Ulama (NU). Kerja sama ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala BPN Jawa Timur, Asep Heri, dan Wakil Ketua PWNU Jatim, Mustain.
Kepala BPN Jawa Timur, Asep Heri, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia menyatakan bahwa ini merupakan kewajiban negara untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang belum bersertifikat. Asep Heri menginstruksikan jajarannya untuk segera memproses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah lainnya di seluruh Jawa Timur. Target yang dicanangkan cukup ambisius, yaitu mencapai 80.000 bidang tanah wakaf yang disertifikasi.
Target 80.000 bidang tanah wakaf tersebut didasarkan pada perkiraan terdapat 10 masjid atau pondok pesantren di setiap dari 8.000 desa/kelurahan di Jawa Timur. Selain percepatan sertifikasi, Asep Heri juga berharap adanya klasifikasi tanah wakaf produktif dan tidak produktif, guna menentukan peruntukan tanah wakaf yang akan disertifikasi, misalnya untuk pengembangan wisata ekonomi. Hal ini memastikan penggunaan tanah wakaf sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Kerja Sama BPN dan PWNU untuk Kemajuan NU
Wakil Ketua PWNU Jatim, Mustain, menegaskan komitmen PWNU Jatim untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. PWNU Jatim akan menerbitkan surat instruksi ke PCNU untuk mendorong gerakan percepatan sertifikasi ini. LWP PWNU Jatim siap berkolaborasi penuh dengan BPN Jatim dalam upaya ini. Mustain juga menyebutkan bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Jatim dan PWNU Jatim pada 21 November 2024 terkait sertifikasi tanah di Jawa Timur. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa separuh LWP di Jatim telah memiliki Tim Penggerak Wakaf.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua LWP PWNU Jatim, H Shodiqun A. Karim; Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, KH Musta'in; Ketua LWP PBNU, Mardani; seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur; dan Kepala Bidang Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.
Proses sertifikasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pengelolaan tanah wakaf yang lebih efektif dan produktif. Dengan demikian, tanah wakaf dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat dan kemajuan Nahdlatul Ulama.
Langkah-langkah yang akan dilakukan:
- Penerbitan surat instruksi dari PWNU Jatim ke PCNU.
- Peningkatan koordinasi antara BPN Jatim dan LWP PWNU Jatim.
- Klasifikasi tanah wakaf produktif dan tidak produktif.
- Percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.
Kerja sama yang erat antara BPN Jatim dan PWNU Jatim ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf di Jawa Timur, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian NU. Program ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset tanah di Indonesia.