Pemkab Aceh Besar Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Ekonomi Umat
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak masjid dan meunasah memberdayakan tanah wakaf untuk meningkatkan perekonomian umat, serta mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menghindari sengketa.

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri, menyerukan pentingnya pemberdayaan tanah wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat. Seruan ini disampaikan pada Rabu di Jantho, Aceh Besar, di sela-sela rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset tanah wakaf yang melimpah di Aceh Besar, yang selama ini banyak yang terbengkalai dan belum memiliki legalitas hukum yang jelas.
Banyak masjid dan gampong di Aceh Besar memiliki aset tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini mendorong Pemkab Aceh Besar untuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya pengelolaan tanah wakaf. Selain itu, Pemkab juga berupaya mendorong para nazhir untuk lebih proaktif dalam mengelola aset wakaf tersebut. "Tanah wakaf yang tersebar di seluruh kawasan perlu diberdayakan untuk meningkatkan perekonomian dan kemaslahatan umat," tegas Wakil Bupati Syukri.
Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa atas tanah wakaf. Pemkab Aceh Besar mengapresiasi kerja keras tim terpadu yang telah bekerja selama tiga tahun dalam upaya percepatan sertifikasi ini. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui pemanfaatan tanah wakaf yang lebih produktif.
Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Besar
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menekankan pentingnya pemetaan dan evaluasi terhadap progres sertifikasi tanah wakaf. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam proses sertifikasi. Dengan koordinasi yang baik antar berbagai pemangku kepentingan, diharapkan target sertifikasi dapat tercapai.
Menurut Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Besar, Khalid Wardana, hingga saat ini telah diajukan 147 persil permohonan sertifikasi tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 76 persil telah diukur oleh tim BPN sebelum Ramadhan dan akan dilanjutkan setelah Idul Fitri. Sebanyak 33 persil telah didaftarkan untuk penyelesaian sertifikat di kantor BPN, terdiri dari 17 persil usulan 2024 dan 16 persil usulan 2025.
Dengan sinergi antar instansi dan proses yang telah berjalan, target penyelesaian sertifikat tanah wakaf tahun 2025 sebanyak 150 persil diyakini dapat terpenuhi, bahkan berpotensi mencapai 200 persil. Hal ini menunjukkan komitmen dan kerja sama yang solid antar instansi terkait dalam upaya memberdayakan aset tanah wakaf di Aceh Besar.
Program ini tidak hanya sekedar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan ekonomi umat melalui pemanfaatan tanah wakaf yang lebih produktif. Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya menjadi aset statis, tetapi juga aset yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Aceh Besar.
Manfaat Pemanfaatan Tanah Wakaf
- Meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
- Menciptakan lapangan kerja baru.
- Meningkatkan kesejahteraan umat.
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah wakaf.
- Mencegah sengketa tanah wakaf.
Pemanfaatan tanah wakaf secara optimal merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan. Kerja sama yang baik antara Pemkab Aceh Besar, BPN, Kemenag, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar menjadi kunci keberhasilan program ini.