Kejari Bireuen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Cegah Sengketa
Kejari Bireuen, Aceh, memberikan pendampingan hukum untuk mempercepat sertifikasi 50 tanah wakaf pada awal 2025 guna mencegah sengketa dan penyelewengan, berkolaborasi dengan Kemenag dan BPN setempat.
![Kejari Bireuen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Cegah Sengketa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220150.783-kejari-bireuen-percepat-sertifikasi-tanah-wakaf-cegah-sengketa-1.jpg)
Kejari Bireuen di Provinsi Aceh mengambil langkah proaktif dalam mencegah sengketa hukum terkait tanah wakaf. Inisiatif ini berupa pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebuah program penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset-aset tersebut.
Langkah Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf dalam mencegah konflik hukum. "Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk mencegah sengketa hukum. Karena itu, jaksa pengacara negara Kejari Bireuen memberi pendampingan guna percepatan program sertifikasi tanah wakaf," ujarnya pada Jumat lalu di Bireuen.
Untuk mencapai target tersebut, Kejari Bireuen melakukan ekspose pendampingan bersama Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen. Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi dan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang ada.
"Ekspose ini dimaksudkan agar pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bireuen dapat dipercepat, sehingga tanah yang sudah diwakafkan memiliki sertifikat dan dapat mencegah gugatan dari pihak lain," tambah Munawal Hadi.
Target dan Tantangan
Target yang dicanangkan cukup ambisius. Sebanyak 50 tanah wakaf ditargetkan untuk selesai proses sertifikasinya pada awal tahun 2025. Kejari Bireuen secara aktif mendorong BPN Kabupaten Bireuen untuk mempercepat proses ini.
Munawal Hadi menekankan pentingnya sertifikat tanah wakaf sebagai alat untuk mencegah penyelewengan. "Sertifikat tanah wakaf ini penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mencegah penyelewengan pihak lainnya. Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara terus memberikan pendampingan agar proses sertifikat tanah wakaf ini dapat dipercepat," tegasnya.
Latar Belakang Program
Munculnya program ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sering terjadi, yaitu munculnya ahli waris yang menuntut pengembalian tanah wakaf setelah orang tua mereka yang mewakafkan tanah tersebut meninggal dunia. Sertifikasi menjadi solusi untuk mencegah hal ini.
Program ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam hal perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. "Kejari Bireuen mendukung program sertifikat tanah wakaf ini sebagaimana wujud implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan yakni perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," pungkas Munawal Hadi.
Kesimpulan
Pendampingan Kejari Bireuen dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam mencegah sengketa dan memastikan pengelolaan aset wakaf yang transparan dan akuntabel. Kolaborasi antara Kejari Bireuen, Kementerian Agama, dan BPN menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.