Fakta Menarik: Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Rekonsiliasi Bangsa, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas jelaskan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto demi rekonsiliasi dan persatuan bangsa. Siapa saja penerimanya?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengumumkan keputusan penting terkait pemberian abolisi dan amnesti. Langkah ini diambil oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya nyata untuk mendorong rekonsiliasi nasional. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat malam (1/8).
Keputusan ini mencakup pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti bagi 1.178 orang lainnya. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mempersatukan seluruh elemen bangsa.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo ingin seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam pembangunan Indonesia. Pemberian pengampunan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dapat diganggu gugat. Langkah strategis ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat.
Tujuan Mulia di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa pertimbangan utama di balik pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi rekonsiliasi serta persatuan bangsa. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki visi untuk menyatukan seluruh komponen masyarakat. Presiden berharap agar semua pihak dapat bersama-sama membangun Indonesia yang lebih kuat.
Supratman juga menampik anggapan bahwa keputusan ini memiliki muatan politis tertentu. Ia menjelaskan bahwa grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif atau hak istimewa seorang presiden. Kewenangan ini melekat pada jabatan presiden, terlepas dari siapa pun yang menjabat.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan nasional. Dengan adanya pengampunan ini, diharapkan tidak ada lagi perpecahan yang menghambat kemajuan bangsa. Seluruh elemen masyarakat diajak untuk fokus pada tujuan bersama demi masa depan Indonesia.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Tetap Terjaga
Meski ada pemberian pengampunan, Supratman menegaskan bahwa hal ini tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi di masa mendatang. Ia meminta publik untuk tidak khawatir akan komitmen Presiden Prabowo dan jajaran aparat penegak hukum. Mereka tidak akan gentar dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi, tidak akan mengendurkan upaya penegakan hukum. Presiden dan seluruh jajarannya akan tetap memastikan bahwa gerakan anti-korupsi terus berjalan. Publik diimbau untuk tetap percaya pada integritas pemerintah dalam memerangi korupsi.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap PAW calon anggota legislatif Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Keduanya langsung bebas pada Jumat malam (1/8) setelah keputusan presiden diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung.