Kemenag Jambi Usul 335 Sertifikat Tanah Gratis untuk Masjid dan Musalla
Kemenag Jambi mengusulkan 335 sertifikat tanah gratis untuk masjid dan musalla di 11 kabupaten/kota pada 2025 melalui kerjasama dengan ATR/BPN, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik.
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi mengajukan usulan penerbitan 335 sertifikat tanah gratis untuk rumah ibadah pada tahun 2025. Usulan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kemenag RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rincian usulan meliputi 197 sertifikat untuk masjid dan 138 sertifikat untuk musalla yang tersebar di 11 kabupaten dan kota di Jambi.
Kepastian Hukum dan Pencegahan Konflik
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Panais Zawa) Kemenag Provinsi Jambi, Zeifni Ishaq, menjelaskan pentingnya program ini. "Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah," ujar Zeifni. "Ini bisa mencegah potensi konflik dan sengketa yang sering terjadi." Program kerjasama ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah menghasilkan 1.016 sertifikat hibah tanah untuk masjid dan musalla di Provinsi Jambi. Rinciannya, 262 sertifikat pada tahun 2022, 532 sertifikat pada tahun 2023, dan 222 sertifikat pada tahun 2024.
Distribusi Usulan Sertifikat per Kabupaten/Kota
Usulan sertifikat rumah ibadah tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jambi. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Batanghari: 4 masjid, 6 musalla
- Kabupaten Bungo: 9 masjid, 8 musalla
- Kabupaten Kerinci: 20 masjid, 30 musalla
- Kabupaten Merangin: 21 masjid, 35 musalla
- Kabupaten Muaro Jambi: 28 masjid, 18 musalla
- Kabupaten Sarolangun: 14 masjid, 6 musalla
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 38 masjid, 8 musalla
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 6 masjid, 2 musalla
- Kabupaten Tebo: 31 masjid, 13 musalla
- Kota Jambi: 24 masjid, 9 musalla
- Kota Sungai Penuh: 2 masjid, 3 musalla
Sampai awal Februari 2024, baru lima kabupaten yang telah mengirimkan rekap pengajuan, sisanya masih dalam proses.
Dukungan ATR/BPN dan Pentingnya EAIW
Zeifni Ishaq mengapresiasi dukungan ATR/BPN yang telah mengalokasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus untuk tanah masjid dan musalla. Kemenag Jambi akan berupaya memenuhi kebutuhan data dan mengejar target kuota yang diberikan, berdasarkan data masjid dan musalla di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Untuk memastikan keamanan dan legalitas, Kemenag Jambi juga mengimbau masyarakat dan pengurus masjid/musalla untuk mengurus akta ikrar wakaf secara elektronik (EAIW) sebelum mengajukan sertifikat.
Kesimpulan
Program sertifikasi tanah gratis untuk masjid dan musalla ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik terkait kepemilikan tanah. Kerjasama antara Kemenag dan ATR/BPN diharapkan dapat terus berjalan lancar untuk memastikan seluruh rumah ibadah di Provinsi Jambi memiliki sertifikat tanah yang sah.