Penerbitan Akta Ikrar Wakaf: Program Prioritas Kemenag Manokwari untuk Jamin Sertifikat Tanah Wakaf
Kemenag Manokwari memprioritaskan penerbitan akta ikrar wakaf untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan sekolah agama di Papua Barat, kendati masih ada kendala administrasi.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menetapkan penerbitan akta ikrar wakaf sebagai program prioritas tahun ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah wakaf yang menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat tanah bagi berbagai rumah ibadah dan sekolah agama di wilayah tersebut. Proses ini penting karena sebagian besar fasilitas keagamaan di Manokwari berdiri di atas tanah wakaf.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kemenag Manokwari, Salem Mandara, menjelaskan bahwa sekitar 85 persen masjid, mushala, dan sekolah agama di Manokwari berdiri di atas tanah wakaf. Beliau menekankan peran vital Kemenag sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan akta ikrar wakaf, dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah.
Tanpa akta ikrar wakaf, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan akan terhambat. Kemenag Manokwari telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan, sehingga akta ikrar wakaf menjadi prasyarat mutlak dalam proses tersebut. Proses ini memastikan legalitas dan perlindungan kepemilikan tanah wakaf untuk jangka panjang.
Akta Ikrar Wakaf: Solusi dan Tantangan
Hingga saat ini, Kemenag Manokwari telah menerbitkan lebih dari 80 akta ikrar wakaf. Dari jumlah tersebut, baru 20 sertifikat tanah wakaf yang berhasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan berkas. Proses pengurusan akta ikrar wakaf sendiri tergolong mudah dan gratis, sehingga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas tanah wakaf.
Syarat pengurusan akta ikrar wakaf meliputi pernyataan dari waqif (pemberi wakaf) kepada nazhir (penerima wakaf), baik individu maupun lembaga. Dokumen ini juga harus diketahui oleh empat orang saksi dan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) pengurus rumah ibadah atau sekolah. Namun, kendala sering muncul karena keterlambatan atau kesulitan dalam mendapatkan SK kepengurusan rumah ibadah dari penerima wakaf.
Salem Mandara menambahkan bahwa sebagian besar permintaan penerbitan akta ikrar wakaf berasal dari Distrik Prafi. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat di daerah tersebut dalam mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid dan sekolah Islam. Tingginya permintaan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenag Manokwari untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan efisien.
Membangun Kerja Sama untuk Kelancaran Proses
Kemenag Manokwari terus berupaya mengatasi kendala yang ada untuk mempercepat proses penerbitan akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf. Kerja sama yang erat dengan Kantor Pertanahan dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk memastikan kelancaran proses ini. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya akta ikrar wakaf dan prosedur pengurusan juga terus dilakukan.
Keberhasilan program ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah wakaf, tetapi juga akan mendorong semangat masyarakat untuk berwakaf. Dengan demikian, pembangunan fasilitas keagamaan dan pendidikan di Manokwari dapat terus berjalan dengan baik dan terjamin keberlanjutannya. Proses ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset keagamaan di Indonesia.
Ke depan, Kemenag Manokwari akan terus meningkatkan pelayanan dan mempermudah proses penerbitan akta ikrar wakaf. Harapannya, seluruh rumah ibadah dan sekolah agama di Manokwari dapat memiliki sertifikat tanah wakaf yang sah dan terjamin keabsahannya. Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan keagamaan dan pendidikan di wilayah tersebut.