Kemenag Manado Perkuat Tata Kelola Wakaf, Pastikan Sertifikasi Tanah
Kemenag Manado gencar memperkuat pengelolaan wakaf, khususnya tanah wakaf, dengan memastikan sertifikasi dan edukasi masyarakat untuk mencegah sengketa dan optimalisasi aset untuk kepentingan umat.
Kemenag Manado Perkuat Tata Kelola Wakaf
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Manado meningkatkan pengawasan pengelolaan wakaf, terutama tanah wakaf di Kota Manado, Sulawesi Utara. Langkah ini difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah wakaf yang belum tersertifikasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Manado, Burhan Sadjab, saat melakukan koordinasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuminting, Senin, 13 Januari 2024.
Menurut Burhan Sadjab, sertifikasi tanah wakaf sangat penting. Sertifikasi bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi konflik di kemudian hari. Dengan sertifikat yang lengkap dan sah, aset wakaf bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Upaya Penguatan Tata Kelola Wakaf
Dalam koordinasinya, Burhan Sadjab berdiskusi dengan Kepala KUA Tuminting dan tokoh masyarakat setempat. Diskusi tersebut membahas berbagai tantangan dalam pengelolaan tanah wakaf. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur wakaf dan kurangnya data terintegrasi.
Sebagai solusinya, Kemenag Manado berinisiatif meningkatkan edukasi publik dan memperkuat koordinasi antar lembaga. Harapannya, langkah ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat tata kelola wakaf di Kota Manado, khususnya di Kecamatan Tuminting.
Partisipasi Masyarakat Sangat Penting
Burhan Sadjab mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung program ini. Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberlanjutan aset wakaf sebagai bagian dari pembangunan sosial dan ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Kesimpulan
Kemenag Manado berkomitmen untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai aturan dan melindungi aset wakaf untuk kesejahteraan umat. Program ini menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, edukasi masyarakat, dan koordinasi antar instansi untuk mencapai pengelolaan wakaf yang optimal dan transparan.