Manokwari Bebaskan Biaya PBG Rumah Ibadah: Kemudahan Beribadah di Papua Barat
Pemerintah Kabupaten Manokwari membebaskan biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah ibadah pada tahun ini sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.

Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memberikan kabar gembira bagi masyarakatnya. Bupati Manokwari telah menetapkan kebijakan pembebasan biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah ibadah di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yang bertujuan untuk mempermudah proses pembangunan tempat ibadah di daerah tersebut. Pembebasan biaya ini berlaku untuk semua agama dan tidak ada kuota khusus yang ditetapkan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Manokwari, Albinus Cobis, di Manokwari pada Kamis lalu. Ia menjelaskan bahwa pembebasan biaya PBG ini telah dimulai sejak tahun lalu dan berlanjut hingga tahun ini. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk rumah ibadah, bangunan pemerintah, dan PBG untuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pembebasan biaya PBG untuk rumah ibadah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pembangunan sarana keagamaan. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses pembangunan dan renovasi rumah ibadah di Kabupaten Manokwari, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dan khusyuk menjalankan ibadah. Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat UU No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap pemilik gedung, termasuk rumah ibadah, untuk memiliki dokumen PBG.
Kemudahan Mengurus PBG Rumah Ibadah
Meskipun pemerintah daerah telah memberikan kemudahan dengan membebaskan biaya, Albinus Cobis juga mengakui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi pengurus rumah ibadah dalam mengurus PBG. Salah satu kendala utama adalah kepemilikan sertifikat tanah. Banyak tempat ibadah yang masih menggunakan surat pelepasan tanah adat, sementara dokumen pertanahan yang diakui negara hanyalah sertifikat.
Untuk mengatasi hal ini, Bupati Manokwari menargetkan minimal tujuh rumah ibadah dapat memproses PBG di tahun ini. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan pengurus masing-masing rumah ibadah dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Albinus Cobis menambahkan bahwa teknis pengurusan PBG rumah ibadah diawali dengan mengurus rekomendasi PBG di Dinas PUPR, sedangkan DPMPSTSP hanya mengeluarkan dokumen PBG (yang dulunya dikenal sebagai IMB).
Lebih lanjut, Albinus Cobis menjelaskan bahwa persyaratan untuk mengurus PBG rumah ibadah relatif sederhana. Pengurus tempat ibadah hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu sertifikat tanah, gambar bangunan, dan penanggung jawab rumah ibadah. Dengan persyaratan yang mudah dipenuhi dan pembebasan biaya, diharapkan proses pengurusan PBG rumah ibadah dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
"Yang penting pengurus rumah ibadah dapat memenuhi seluruh persyaratannya maka kita proses. Hal ini berlaku untuk rumah ibadah semua agama di Manokwari," kata Albinus Cobis.
Dukungan Pemerintah untuk Pembangunan Rumah Ibadah
Kebijakan pembebasan biaya PBG untuk rumah ibadah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam mendukung pembangunan keagamaan di daerah tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pembebasan biaya ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan pengurus rumah ibadah dan mempercepat proses pembangunan atau renovasi tempat ibadah.
Meskipun masih ada kendala terkait kepemilikan sertifikat tanah, upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan PBG merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Dengan adanya dukungan dan kerjasama antara pemerintah dan pengurus rumah ibadah, diharapkan proses pembangunan tempat ibadah dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Manokwari.
Pemerintah Kabupaten Manokwari berharap kebijakan ini dapat mendorong pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah yang layak dan representatif, sehingga dapat mendukung kehidupan beragama yang lebih baik di wilayah tersebut. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Manokwari.
Dengan adanya pembebasan biaya PBG, diharapkan lebih banyak rumah ibadah yang dapat terdaftar dan memenuhi standar bangunan yang aman dan nyaman. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah saat menjalankan ibadah.
Kesimpulan
Pembebasan biaya PBG untuk rumah ibadah di Kabupaten Manokwari merupakan langkah progresif yang mempermudah akses pembangunan tempat ibadah. Meskipun tantangan masih ada, komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kerukunan beragama dan kemudahan beribadah patut diapresiasi.