Izin PBG di Bengkulu Gratis untuk MBR: Kebijakan Baru Pemkot
Pemkot Bengkulu menggratiskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah pembangunan rumah dan mendukung program 3 juta rumah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberikan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemkot menerapkan kebijakan penghapusan biaya retribusi penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini resmi berlaku sejak awal tahun 2025 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam membangun rumah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, menyatakan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah pusat untuk mempermudah perizinan PBG, khususnya bagi MBR. "Memang benar, sesuai kebijakan pemerintah pusat, pengurusan izin PBG semakin dipermudah, khususnya untuk kategori MBR yang bebas biaya retribusi," ujar Noprisman pada Jumat lalu di Bengkulu.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu mengajukan surat permohonan pembebasan retribusi PBG dan melengkapi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah, sesuai dengan KTP. Persyaratan tambahan berlaku bagi pekerja sektor informal.
Penghapusan biaya retribusi ini diharapkan dapat mendorong kepemilikan rumah bagi MBR. Kebijakan ini juga mendukung program pemerintah pusat untuk membangun tiga juta rumah bagi masyarakat, khususnya di Kota Bengkulu. Noprisman menambahkan bahwa proses pengurusan PBG kini lebih cepat berkat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR. Prosesnya kini hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja.
Dinas PUPR Kota Bengkulu membentuk tim khusus untuk memeriksa para pelaku usaha dan mendorong mereka untuk segera mengurus izin PBG. "Kita sudah ada tim untuk menelusuri para pelaku usaha, agar segera mengurus izin PBG. Ada jaminan waktu yang terukur dan tarif retribusi yang transparan," jelas Noprisman. Hal ini diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi.
Meskipun memberikan keringanan bagi MBR, Pemkot Bengkulu tetap berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerbitan izin PBG. Noprisman menjelaskan, "Kami (Dinas PUPR) berupaya mengoptimalkan PAD dari sektor PBG, khususnya untuk pelaku usaha yang sudah memiliki bangunan tetapi belum mengurus izin PBG. Untuk kategori ini, retribusi tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku."
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pembangunan rumah di Kota Bengkulu akan semakin lancar dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Proses perizinan yang lebih mudah dan cepat berkat SIMBG juga memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan kemudahan berusaha di kota tersebut. Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus menyeimbangkan antara memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mengoptimalkan PAD.