DKI Jakarta Percepat Penerbitan PBG, Dukung Program 3 Juta Rumah
Pemprov DKI Jakarta percepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program pemerintah pusat membangun 3 juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan memanfaatkan teknologi dan memangkas waktu proses.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini mendukung penuh program pemerintah pusat untuk membangun tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan hal ini Senin lalu di Mal Pelayanan Publik Jakarta Selatan.
Teguh menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah layanan masyarakat. Penerbitan PBG yang cepat, transparan, dan akuntabel merupakan wujud nyata dari sinergi tersebut. Pemprov DKI memanfaatkan teknologi terkini untuk mengintegrasikan berbagai data, termasuk sistem perizinan, kependudukan, retribusi daerah, tata ruang, dan informasi geospasial. Inovasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses.
Layanan PBG kini lebih mudah diakses warga Jakarta melalui JakEVO, sistem perizinan daerah berbasis mobile. Sistem ini memberikan kemudahan dan transparansi dalam pengurusan perizinan. Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam setelah persyaratan lengkap. Bahkan, dalam beberapa kasus, PBG bisa diterbitkan hanya dalam waktu 17-30 menit.
Pemprov DKI berkomitmen mendukung program tiga juta rumah dengan bersinergi bersama pemerintah pusat. Salah satu upaya konkritnya adalah percepatan penerbitan PBG, terutama untuk MBR. Pembebasan retribusi PBG juga diberikan kepada MBR dalam program ini. Tujuannya jelas: mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi MBR dan berkontribusi pada penyediaan hunian terjangkau di Indonesia.
Pj. Gubernur Teguh juga mengimbau warga Jakarta untuk mengurus perizinan secara mandiri tanpa melalui pihak ketiga. Ia menegaskan kemudahan mengurus izin di Jakarta. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk memberikan layanan publik yang prima dan efisien.
Apresiasi atas kinerja Pemprov DKI mengalir dari berbagai pihak. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memuji kecepatan penerbitan PBG yang mencapai 17-30 menit. Menurutnya, hal ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme petugas di Mal Pelayanan Publik. Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berharap percepatan PBG di DKI Jakarta dapat memotivasi daerah lain untuk melakukan hal yang sama.
Dengan percepatan penerbitan PBG dan berbagai inovasi yang dilakukan, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program perumahan nasional dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta.