Pemkot Bengkulu Siapkan Mekanisme BPHTB Gratis 2025
Pemerintah Kota Bengkulu sedang merancang mekanisme penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2025, termasuk simulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru untuk menggantikannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah mempersiapkan diri untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tahun 2025. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Pemkot menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penghapusan BPHTB. Keputusan ini telah dinantikan oleh masyarakat Bengkulu dan berbagai pihak terkait.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang merumuskan skema baru. "Kita telah mulai bikin skema nya karena sudah ada Perwal yang baru tentang penghapusan BPHTB," ujarnya. Skema ini meliputi persyaratan perolehan BPHTB gratis dan mekanisme terbaru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mekanisme terbaru PBB sedang dalam tahap simulasi, dengan target masyarakat dapat membayar pajak PBB terbaru mulai pertengahan Februari. Rincian mekanisme BPHTB gratis sendiri akan diumumkan dalam waktu dekat. Bapenda sedang menyelesaikan persiapan untuk proses implementasi yang lancar.
Permintaan untuk penghapusan BPHTB muncul dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu. Mereka mendorong Pemkot untuk membuat Perwal sebagai turunan dari keputusan bersama tiga menteri tentang penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan BPHTB. Keputusan bersama tiga menteri ini merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan 3 juta rumah.
Langkah Pemkot ini sejalan dengan kebijakan sebelumnya. Pada tahun 2024, Pemkot Bengkulu telah melakukan pemutihan PBB dan denda untuk tunggakan tahun 2018 ke bawah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunggakan PBB tahun 2018 ke atas tetap harus dibayarkan oleh masyarakat.
Pemutihan PBB tahun 2018 ke bawah telah menghapus piutang sebesar Rp83 miliar dari total tunggakan Rp119 miliar. Pemkot berharap program penghapusan BPHTB di tahun 2025 akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kota dan mendorong pembangunan di Kota Bengkulu.
Dengan adanya rencana penghapusan BPHTB dan strategi baru PBB, Pemkot Bengkulu berharap dapat meningkatkan perekonomian lokal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan pertanahan dan pembangunan. Detail skema baru ini akan diumumkan segera oleh Bapenda Kota Bengkulu.