Pemkot Bengkulu Beri Keringanan Pajak Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Pemkot Bengkulu menghapus denda pajak selama libur Idul Fitri 1446 H, mulai 28 Maret hingga 8 April 2025, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberikan kabar gembira bagi warganya. Pemkot Bengkulu menghapus denda pajak daerah selama periode libur Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat selama periode libur nasional tersebut. Penghapusan denda ini diumumkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
Penghapusan denda pajak ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan. Dalam keterangannya pada Jumat, Irsan memastikan bahwa sistem pelayanan pajak daerah akan libur selama periode tersebut, sehingga tidak akan ada denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang telat membayar pajak selama periode libur tersebut. "Memang benar, denda pajak selama libur lebaran ditiadakan. Sebab mulai Jumat (28/3) layanan pajak akan tutup, dan baru akan dibuka kembali pada 8 April 2025. Bagi yang memiliki kewajiban pembayaran pajak dengan jatuh tempo dalam periode tersebut, tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan denda," ujar Irsan.
Meskipun demikian, Pemkot Bengkulu tetap mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembayaran pajak dan melunasi kewajiban pajak sebelum masa libur dimulai. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pembayaran pajak setelah layanan kembali dibuka. Dengan kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola kewajiban perpajakannya tanpa khawatir akan sanksi keterlambatan pembayaran.
Libur Pajak dan Target Investasi Bengkulu
Kebijakan penghapusan denda pajak ini dikeluarkan bersamaan dengan target investasi Kota Bengkulu di tahun 2025 yang cukup tinggi. Pemkot Bengkulu menargetkan investasi sebesar Rp2 triliun di tahun 2025, berdasarkan target yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Beberapa proyek investasi besar yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target tersebut antara lain pembangunan tiga hotel baru dan revitalisasi Pelindo yang akan dimulai pada bulan April 2025.
Irsan Setiawan mengungkapkan optimismenya terhadap pencapaian target investasi tersebut. "Tentu kita berharap dengan target tersebut kita bisa maksimal untuk mencapai target tersebut," katanya. Potensi investasi yang cukup besar di Kota Bengkulu, diyakini akan mampu mendorong pencapaian target investasi yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi tambahan, realisasi investasi di Kota Bengkulu pada tahun 2024 (Januari-Desember) mencapai Rp1,04 triliun. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 triliun. Namun, dengan adanya proyek-proyek investasi baru yang akan dimulai, Pemkot Bengkulu tetap optimis dapat meningkatkan realisasi investasi di tahun-tahun mendatang.
Pemkot Bengkulu berharap dengan adanya berbagai upaya peningkatan investasi dan kebijakan keringanan pajak ini, perekonomian Kota Bengkulu dapat terus tumbuh dan berkembang.
- Penghapusan Denda Pajak: Berlaku selama libur Idul Fitri 1446 H, 28 Maret - 8 April 2025.
- Target Investasi 2025: Rp2 triliun.
- Realisasi Investasi 2024: Rp1,04 triliun (dari target Rp3,5 triliun).
- Proyek Investasi: Pembangunan 3 hotel baru dan revitalisasi Pelindo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan berkontribusi pada pembangunan Kota Bengkulu.