{{caption}}
Pemkot Bengkulu Beri Keringanan Pajak Selama Libur Idul Fitri 1446 H

Pemkot Bengkulu menghapus denda pajak selama libur Idul Fitri 1446 H, mulai 28 Maret hingga 8 April 2025, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

{{caption}}
12,34 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 1 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 1 April 2025, sebagian besar melalui e-filling, dengan relaksasi sanksi keterlambatan hingga 11 April 2025.

{{caption}}
SPT Tetap Bisa Dilaporkan hingga 31 Maret 2025, Meski Ada Libur!

Pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025, meskipun ada libur nasional dan cuti bersama.