Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

SPT Tetap Bisa Dilaporkan hingga 31 Maret 2025, Meski Ada Libur!
SPT Tetap Bisa Dilaporkan hingga 31 Maret 2025, Meski Ada Libur!

Pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025, meskipun ada libur nasional dan cuti bersama.

#planetantara
Pemkot Bengkulu Beri Keringanan Pajak Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Pemkot Bengkulu Beri Keringanan Pajak Selama Libur Idul Fitri 1446 H

Pemkot Bengkulu menghapus denda pajak selama libur Idul Fitri 1446 H, mulai 28 Maret hingga 8 April 2025, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

#planetantara
12,34 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 1 April 2025
12,34 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 1 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 1 April 2025, sebagian besar melalui e-filling, dengan relaksasi sanksi keterlambatan hingga 11 April 2025.

#planetantara
Pemprov Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 10 April!
Pemprov Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 10 April!

Pemprov Banten memberikan kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan memberikan pembebasan sanksi pajak mulai 10 April 2025 untuk meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru.

#planetantara