12,34 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 1 April 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 1 April 2025, sebagian besar melalui e-filling, dengan relaksasi sanksi keterlambatan hingga 11 April 2025.

Jakarta, 2 April 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Hingga tanggal 1 April 2025, tercatat sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah memenuhi kewajiban pelaporan mereka. Angka ini terdiri dari 12 juta pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan 338.200 pelaporan SPT Tahunan badan. Pelaporan tersebut sebagian besar dilakukan melalui jalur elektronik, menunjukkan peningkatan digitalisasi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan rincian metode pelaporan. Sebanyak 10,56 juta SPT dilaporkan melalui e-filling, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Hanya 446.230 SPT yang disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini menunjukkan tren positif peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam pelaporan pajak, yang lebih efisien dan praktis bagi wajib pajak.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak hingga 11 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025. Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk pertimbangan atas libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.
Relaksasi Sanksi dan Target Kepatuhan
"Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," jelas Dwi Astuti. Batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Namun, dengan adanya cuti bersama hingga 7 April, pemerintah memberikan penambahan waktu hingga 11 April 2025 tanpa sanksi.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tambah Dwi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan akibat libur panjang. Pemerintah juga telah menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebesar 16,21 juta SPT, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.
DJP mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera melunasi kewajiban tersebut. Pihak DJP juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Ketepatan waktu pelaporan SPT sangat penting untuk mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Metode Pelaporan SPT Tahunan
Berikut rincian metode pelaporan SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak hingga 1 April 2025:
- e-filling: 10.560.000 SPT
- e-form: 1.330.000 SPT
- e-SPT: 629 SPT
- Manual (Kantor Pelayanan Pajak): 446.230 SPT
Data ini menunjukkan dominasi pelaporan elektronik, yang mencerminkan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan.
DJP terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Dengan adanya berbagai fasilitas dan kemudahan pelaporan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.