SPT Tetap Bisa Dilaporkan hingga 31 Maret 2025, Meski Ada Libur!
Pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025, meskipun ada libur nasional dan cuti bersama.

Jakarta, 19 Maret 2025 - Kabar baik bagi para wajib pajak di Indonesia! Meskipun libur nasional dan cuti bersama telah tiba, pemerintah memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi tetap dapat dilakukan hingga 31 Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui keterangan tertulis Kementerian Keuangan.
Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terburu-buru. Pemerintah menghimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal, namun tetap memberikan jaminan penyampaian SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan melalui saluran elektronik di laman DJP Online. Hal ini memberikan kemudahan akses dan fleksibilitas bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Penyampaian SPT Tahunan yang tepat waktu merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan nasional. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi langsung dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor penting lainnya di Indonesia. Mari kita dukung pembangunan negeri ini dengan memenuhi kewajiban perpajakan kita.
Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT
Batas waktu pelaporan SPT tahunan memang telah ditetapkan, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Namun, DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan mengingat adanya libur nasional dan cuti bersama. Wajib pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk mempersiapkan dan menyampaikan SPT Tahunannya dengan lebih teliti dan akurat.
Kemudahan akses pelaporan SPT secara online melalui DJP Online juga turut mendukung kelancaran proses pelaporan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses dan menyampaikan SPT mereka, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Dengan demikian, proses pelaporan menjadi lebih efisien dan praktis.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai layanan yang disediakan DJP dapat diakses melalui situs web resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. Jangan ragu untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.
Penghapusan Sanksi Administrasi Terkait Coretax
Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi sistem Coretax, DJP juga mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif. Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 menghapus sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta pelaporan SPT yang disebabkan oleh perubahan sistem.
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk lima jenis pajak, meliputi SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26, SPT Masa Unifikasi, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25, serta SPT Masa PPN dan SPT Bea Meterai. Semua ini berlaku untuk masa pajak tertentu di tahun 2025.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak. DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Bagi wajib pajak yang telah menerima STP sebelum keputusan ini berlaku, sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP.
Dengan adanya perpanjangan waktu pelaporan dan penghapusan sanksi administratif, diharapkan para wajib pajak dapat lebih tenang dan fokus dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para wajib pajak di Indonesia. Tetap patuhi peraturan perpajakan dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa.