DJP Sumut Ajak Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan 2024
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I mengimbau wajib pajak badan segera lapor SPT Tahunan Pajak 2024 sebelum batas akhir 30 April 2025 untuk mendukung pembangunan nasional dan menghindari sanksi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengajak seluruh wajib pajak badan di Sumatera Utara untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024. Imbauan ini disampaikan guna mendukung keberlangsungan pembangunan nasional. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyampaikan himbauan tersebut di Medan pada Selasa, 29 April 2025. Beliau menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2025, atau empat bulan setelah akhir tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024.
Arriedel juga mengingatkan pentingnya melaporkan SPT tepat waktu. Ia menekankan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan, karena pelaporan lebih awal akan memberikan kenyamanan dan menghindari kepadatan sistem di saat-saat terakhir. Selain SPT Tahunan PPh Badan, 30 April 2025 juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025. Kemudahan pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-SPT di laman DJP online, sementara SPT Masa dapat disampaikan melalui sistem aplikasi Coretax DJP.
"Dengan kemudahan yang tersedia saat ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara daring," ujar Arridel Mindra. Bagi wajib pajak yang belum dapat menyampaikan SPT tahunan karena dokumen pendukung belum lengkap, DJP menyediakan opsi pengajuan perpanjangan waktu pelaporan melalui formulir 1771-Y yang harus disampaikan sebelum 30 April 2025. Pihak Kanwil DJP Sumut I berharap agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administrasi.
Pelaporan SPT Meningkat di Sumut
DJP Sumut mencatat peningkatan pelaporan SPT pajak tahun 2025 dibandingkan tahun 2024, baik untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) maupun wajib pajak Badan. Tercatat pertumbuhan pelaporan SPT tahunan di Sumut meningkat sebesar 3,6 persen dibandingkan tahun 2024. Jumlah pelaporan SPT tahunan di Sumut pada tahun 2025 mencapai 304.978 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 8.201 wajib pajak badan. Sementara itu, pada tahun 2024, tercatat pelaporan sebanyak 293.700 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 8.630 wajib pajak badan.
Meskipun terjadi peningkatan, Kanwil DJP Sumut I tetap mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan SPT tahunan mereka. Hal ini penting untuk memastikan data perpajakan akurat dan mendukung perencanaan pembangunan nasional. Dengan pelaporan tepat waktu, diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dan sanksi di kemudian hari.
Kanwil DJP Sumut I juga menekankan pentingnya memanfaatkan kemudahan teknologi yang tersedia untuk mempermudah proses pelaporan. Sistem daring yang disediakan diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan efektif. Wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi DJP.
Berikut beberapa poin penting terkait pelaporan SPT:
- Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan: 30 April 2025
- Pelaporan dapat dilakukan melalui e-form atau e-SPT di laman DJP online dan Coretax DJP
- Tersedia opsi perpanjangan waktu pelaporan melalui formulir 1771-Y sebelum 30 April 2025
- Penting untuk melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi
Dengan kesadaran dan ketaatan wajib pajak dalam melaporkan SPT, diharapkan pembangunan nasional dapat berjalan dengan optimal dan berkelanjutan. Partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak sangat penting dalam mendukung program pemerintah di bidang perpajakan.