Kanwil DJP Jatim I Terima 317 Ribu SPT Tahunan, Capai 91,67 Persen Target
Kanwil DJP Jawa Timur I telah menerima 317.373 SPT Tahunan PPh 2024 hingga akhir April, melampaui capaian tahun lalu dan mendekati target akhir tahun.

Surabaya, Jawa Timur, 5 Mei 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I berhasil mengumpulkan 317.373 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga 30 April 2025 pukul 23.59 WIB. Capaian ini terdiri dari 274.134 SPT dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan 43.239 SPT dari WP Badan. Kinerja ini menunjukkan peningkatan kepatuhan perpajakan di Jawa Timur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara digital. Hal ini menunjukkan peningkatan adopsi teknologi dalam sistem perpajakan Indonesia. Kemudahan akses dan efisiensi yang ditawarkan sistem digital ini mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk WP Orang Pribadi tahun pajak 2024 jatuh pada 7 April 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran dalam periode 31 Maret hingga 11 April 2025, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Capaian Pelaporan SPT Tahunan
Dari total SPT yang diterima, sebanyak 199.606 disampaikan melalui e-filing, 116.885 melalui e-form, dan sisanya 882 SPT dilaporkan secara manual. Tingginya angka pelaporan digital menunjukkan keberhasilan strategi digitalisasi perpajakan. Hal ini juga mempermudah proses pengolahan data dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Hingga saat ini, Kanwil DJP Jawa Timur I telah menerima 91,67 persen dari total wajib lapor, meningkat 1,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meskipun demikian, masih terdapat target yang perlu dikejar, yaitu sekitar 27.397 SPT lagi hingga akhir tahun 2025.
Kanwil DJP Jawa Timur I optimistis target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan penerimaan pajak akan tercapai berkat kolaborasi berbagai pihak. Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh dan berkontribusi pada pembangunan bangsa melalui kewajiban perpajakan.
Analisis dan Prospek
Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur I dalam mengumpulkan SPT Tahunan menunjukkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan di wilayah tersebut. Peningkatan penggunaan metode pelaporan digital juga menunjukkan adaptasi yang baik dari wajib pajak terhadap teknologi. Meskipun demikian, upaya untuk mencapai target 100 persen masih perlu ditingkatkan.
Kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Timur I dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha, akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target. Sosialisasi dan edukasi perpajakan yang berkelanjutan juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan optimisme dan kerja sama yang baik, target kepatuhan SPT Tahunan dan penerimaan pajak di Jawa Timur I diyakini dapat tercapai. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dan mendukung pembangunan nasional.
Kanwil DJP Jawa Timur I juga akan terus berupaya meningkatkan layanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Inovasi dan adaptasi teknologi akan terus menjadi fokus utama dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan.
"Kanwil DJP Jawa Timur I mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan," kata Sigit.