13 Juta SPT Tahunan Dilaporkan, DJP Catat Pertumbuhan 3,26 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 13 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 11 April 2025, meningkat 3,26 persen secara tahunan, dengan sebagian besar pelaporan dilakukan secara elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga pukul 23.59 WIB pada 11 April 2025, tercatat 13 juta wajib pajak telah melaporkan SPT mereka, menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Laporan tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.53 ribu SPT Tahunan badan. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mayoritas pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui saluran elektronik, yang menunjukan perkembangan positif dalam digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Hanya 537.92 ribu SPT yang dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak. Tren ini menunjukkan efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan sistem elektronik dalam proses pelaporan pajak.
Pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah strategis untuk mempermudah pelaporan pajak dengan menghapus sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak hingga 11 April 2025. Keputusan ini, tertuang dalam Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, diberlakukan mengingat adanya libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pelaporan SPT Tahunan Melalui Saluran Elektronik
Kemudahan akses dan efisiensi menjadi faktor utama meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui jalur elektronik. Sistem e-filing, e-form, dan e-SPT terbukti efektif dalam mempercepat proses pelaporan dan mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi sektor perpajakan di Indonesia. Dengan sistem online, wajib pajak dapat mengakses dan melaporkan SPT mereka kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Meskipun terdapat kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, masih ada sebagian wajib pajak yang memilih untuk melaporkan secara manual. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan akses teknologi atau kurangnya pemahaman tentang sistem elektronik. Namun, tren peningkatan pelaporan melalui jalur elektronik menunjukkan adanya pergeseran positif dalam perilaku wajib pajak menuju sistem yang lebih modern dan efisien.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan dan kemudahan yang ditawarkan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efektif.
Target Kepatuhan dan Imbauan DJP
DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Target ini berlaku selama satu tahun penuh, bukan hanya tiga bulan. Dwi Astuti menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka jika belum melakukannya. Pihak DJP juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Meskipun angka pelaporan SPT Tahunan menunjukkan pertumbuhan positif, DJP terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan untuk memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan dan kemudahan yang tersedia. Dengan demikian, diharapkan target kepatuhan SPT Tahunan dapat tercapai dan kontribusi sektor pajak terhadap perekonomian nasional semakin optimal.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyederhanakan proses pelaporan pajak dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan adanya dukungan teknologi dan kebijakan yang tepat, diharapkan kepatuhan perpajakan di Indonesia akan terus meningkat di masa mendatang.
DJP juga menghimbau wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan, termasuk layanan konsultasi dan bantuan teknis, guna memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan. Dengan demikian, diharapkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.
Kesimpulan
Pencapaian 13 juta pelaporan SPT Tahunan merupakan indikator positif kepatuhan perpajakan di Indonesia. Peningkatan penggunaan metode elektronik menunjukkan adaptasi yang baik terhadap teknologi. Namun, DJP tetap berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi, serta penyempurnaan sistem, demi mencapai target kepatuhan yang lebih tinggi.