3,3 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, DJP Dorong Aktivasi Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan 3,3 juta SPT telah dilaporkan hingga 12 Februari 2025, dengan imbauan aktivasi Coretax untuk kemudahan pelaporan.
Jakarta, 13 Februari 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 12 Februari 2025. Angka yang cukup signifikan, yaitu sebanyak 3,3 juta SPT telah dilaporkan, menunjukkan kesadaran pajak masyarakat yang terus meningkat. Namun, DJP juga menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax untuk optimalisasi pelaporan pajak.
Rekapitulasi Pelaporan SPT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga pukul 23.59 WIB tanggal 12 Februari 2025, tercatat 3.330.000 SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Rinciannya, 3.230.000 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103.030 SPT dari wajib pajak badan. Metode pelaporan pun beragam; sebanyak 3.260.000 SPT dilaporkan secara elektronik, sedangkan 75.770 SPT dilaporkan secara manual.
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax
DJP mendorong wajib pajak, khususnya karyawan, untuk segera mengaktifkan akun Coretax. Sistem Coretax yang diterapkan tahun ini mengubah cara pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh). Terdapat tiga metode pembuatan bukti potong: input manual langsung di aplikasi, unggah file XML untuk transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Bagi karyawan yang belum terdaftar di Coretax, pembuatan bukti potong masih dimungkinkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, sistem akan otomatis memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara. Hal ini menyebabkan bukti potong tidak otomatis terintegrasi ke SPT Tahunan. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax sangat penting agar bukti potong terpopulasi otomatis di SPT.
Sistem Coretax dan Sistem Lama Berjalan Paralel
DJP dan DPR sepakat menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan sebelumnya. Hal ini memastikan kelancaran transisi. Layanan pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 masih dapat dilakukan melalui e-Filing di Pajak.go.id. Penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop juga tetap berlaku bagi wajib pajak tertentu, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 (12 Februari 2025).
Kesimpulan
Capaian pelaporan SPT hingga 12 Februari 2025 menunjukkan peningkatan kesadaran pajak. Namun, DJP menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax untuk kemudahan dan optimalisasi pelaporan. Sistem Coretax dan sistem lama berjalan paralel untuk memastikan kelancaran transisi dan kenyamanan wajib pajak. Dengan demikian, diharapkan proses pelaporan SPT tahunan dapat berjalan lancar dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.