DJP Imbau Karyawan Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau karyawan segera aktivasi akun Coretax untuk mempermudah pelaporan pajak dan mencegah kendala pembuatan bukti potong PPh.
![DJP Imbau Karyawan Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor Pajak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000036.032-djp-imbau-karyawan-aktivasi-akun-coretax-untuk-lapor-pajak-1.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengimbau seluruh karyawan untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pelaporan pajak tahunan. Sistem Coretax, yang diterapkan tahun ini, mengubah cara pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh).
Kini, pembuatan bukti potong PPh dilakukan lewat tiga metode: input manual langsung di aplikasi Coretax, unggah file XML (khusus wajib pajak dengan transaksi besar), dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan perubahan sistem ini dalam keterangan pers di Jakarta.
Karyawan yang belum terdaftar di Coretax masih bisa membuat bukti potong menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, sistem akan otomatis memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara. Konsekuensinya, bukti potong tersebut tidak akan otomatis terintegrasi ke SPT Tahunan.
Oleh karena itu, DJP sangat mendorong aktivasi akun Coretax. Dengan akun Coretax aktif, bukti potong akan terisi otomatis di SPT Tahunan, mempermudah proses pelaporan. Hal ini diungkapkan langsung oleh Dwi Astuti dalam keterangan resminya. "Agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau… untuk segera aktivasi akun di Coretax DJP," tegasnya.
Data terbaru hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB menunjukkan bahwa telah diterbitkan 1.259.578 bukti potong PPh untuk masa pajak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, dan sisanya, 995.707 bukti potong, diterbitkan oleh wajib pajak non-pemerintah.
Rincian bukti potong dari instansi pemerintah meliputi 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Sementara itu, rincian bukti potong dari wajib pajak non-pemerintah terdiri dari 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Informasi lebih detail mengenai cara aktivasi akun Coretax dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. DJP berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mempermudah proses pelaporan bagi seluruh wajib pajak.
Dengan aktivasi Coretax, pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi lebih efisien dan akurat. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.