DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat Coretax dan e-Faktur
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kemudahan pembuatan faktur pajak melalui Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host via PJAP, efektif 12 Februari 2025, dengan beberapa pengecualian.
![DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat Coretax dan e-Faktur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150046.161-djp-permudah-pembuatan-faktur-pajak-lewat-coretax-dan-e-faktur-1.jpg)
Jakarta, 13 Februari 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kabar baik bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mulai 12 Februari 2025, pembuatan faktur pajak kini semakin mudah dan efisien berkat perluasan akses melalui tiga platform utama: Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025. Keputusan ini menetapkan PKP tertentu yang dapat memanfaatkan kemudahan ini dalam penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Akses Lebih Mudah Pembuatan Faktur Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa seluruh PKP kini dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak. Ini merupakan langkah signifikan dalam menyederhanakan proses pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ungkap Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian. Empat jenis faktur pajak masih belum dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor. Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Terakhir, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Integrasi Data dan Keamanan
Dwi Astuti juga memastikan integrasi data antara e-Faktur Client Desktop dan Coretax DJP. Data faktur pajak yang dibuat melalui Client Desktop akan tersedia di Coretax paling lambat dua hari setelah penerbitan. Hal ini menjamin akurasi dan ketersediaan data secara real-time bagi DJP.
Statistik Penerbitan Faktur Pajak
Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, tercatat 689.650 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
Untuk masa Januari 2025, tercatat 52.506.836 faktur pajak diterbitkan, dengan 46.964.875 faktur pajak telah divalidasi. Sementara itu, untuk masa Februari 2025, jumlah faktur pajak yang diterbitkan mencapai 6.914.991, dengan 6.201.671 faktur pajak telah divalidasi.
Kesimpulan
Dengan diluncurkannya kebijakan baru ini, DJP berupaya untuk terus meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mempermudah proses administrasi perpajakan di Indonesia.