Privy Gratiskan Sertifikat & Tanda Tangan Elektronik di Coretax untuk Digitalisasi Pajak
Privy, mitra DJP, menggratiskan layanan sertifikat dan tanda tangan elektronik di aplikasi Coretax untuk mendukung digitalisasi perpajakan di Indonesia, memudahkan wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Privy, penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) dan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan akses gratis layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di aplikasi Coretax. Inisiatif ini diluncurkan pada 18 Januari di Jakarta, guna mendukung program pemerintah dalam digitalisasi sistem perpajakan.
CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap percepatan digitalisasi perpajakan. Integrasi Coretax dengan Privy bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Marshall menekankan pentingnya kepercayaan DJP kepada Privy. Ia berharap penyediaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik gratis ini tidak hanya mendukung reformasi perpajakan, tetapi juga memberikan keabsahan hukum, serta menghemat waktu dan biaya WP secara signifikan. Keamanan dan privasi data WP juga menjadi prioritas utama.
Sejak 1 Januari 2025, pemerintah melalui DJP telah menerapkan Core Tax Administration System (SIAP) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Meskipun sempat ada kendala di awal peluncuran, Coretax dianggap sebagai langkah krusial dalam modernisasi teknologi informasi dan perbaikan basis data DJP. Privy, sebagai PSrE yang berada di bawah naungan Kominfo, berperan penting dalam inisiatif ini dengan menyediakan sertifikat elektronik di Coretax.
Lebih dari 56 juta pengguna Privy di Indonesia menunjukan kepercayaan publik terhadap teknologi yang ditawarkan. Kemitraan ini mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak dan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 yang bertujuan meningkatkan kinerja sistem perpajakan.
Coretax menyederhanakan kewajiban perpajakan dengan sistem digital. Penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) wajib dalam menandatangani dokumen perpajakan. WP dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy (Playstore/iOS), kemudian memilihnya di Coretax untuk menandatangani dokumen.
Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE diatur oleh PSrE. Penerbitan faktur pajak digital kini tersedia di menu e-faktur dan e-bupot di Coretax. Verifikasi identitas melalui kode otorisasi dari PSrE (termasuk Privy), serta unggah swafoto untuk validasi wajah, diperlukan bagi perwakilan perusahaan.
Setelah verifikasi, pengguna cukup memilih sertifikat elektronik Privy dan memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan penandatanganan e-faktur. Kerjasama Privy dan DJP diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, menciptakan ekosistem digital, dan meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat.