DJP dan DPR Sepakat: Coretax Jalan Beriringan dengan Sistem Lama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DPR sepakat menjalankan sistem Coretax secara bersamaan dengan sistem perpajakan lama untuk menghindari gangguan penerimaan pajak, dengan DJP akan membuat roadmap implementasi Coretax.
![DJP dan DPR Sepakat: Coretax Jalan Beriringan dengan Sistem Lama](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000149.153-djp-dan-dpr-sepakat-coretax-jalan-beriringan-dengan-sistem-lama-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai kesepakatan penting terkait implementasi sistem Coretax. Keduanya memutuskan untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang telah ada sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan terhadap penerimaan pajak negara.
Mitigasi Risiko Implementasi Coretax
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup, bahwa DPR meminta DJP untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan konvensional. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan mitigasi risiko selama proses penyempurnaan Coretax. "Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ujar Misbakhun usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi XI merekomendasikan DJP untuk meningkatkan kualitas sistem Coretax, terutama dalam hal keamanan siber. Hal ini penting untuk memastikan implementasi sistem tidak mengganggu target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025. Selain itu, Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak memberikan sanksi kepada wajib pajak yang mengalami kendala akibat sistem Coretax dan meminta pelaporan berkala mengenai perkembangan sistem tersebut.
Implementasi Bertahap dan Roadmap Coretax
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP akan menjalankan Coretax bersamaan dengan sistem lama. Beberapa layanan pajak, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024, akan tetap menggunakan sistem DJP Online. Pelaporan SPT melalui Coretax baru akan diterapkan untuk tahun pajak 2025.
Layanan pajak lainnya akan ditinjau kembali untuk menentukan sistem yang paling tepat. "Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan, yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan," jelas Suryo. Sebagai tindak lanjut kesepakatan RDP, DJP akan segera menyusun peta jalan (roadmap) yang detail, menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko selama implementasi Coretax.
Sistem Dua Jalur: Menjaga Kelancaran Penerimaan Pajak
Keputusan untuk menjalankan sistem Coretax dan sistem lama secara bersamaan merupakan strategi untuk memastikan kelancaran proses perpajakan. Sistem lama akan tetap berfungsi sebagai penyangga sementara Coretax terus disempurnakan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif terhadap wajib pajak dan penerimaan negara.
Dengan adanya roadmap yang akan disusun DJP, diharapkan proses transisi ke sistem Coretax dapat berjalan lebih terencana dan terukur. Hal ini akan memberikan kepastian dan mengurangi potensi kebingungan di kalangan wajib pajak. Transparansi dan komunikasi yang efektif antara DJP dan DPR akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Coretax.
Pendekatan bertahap ini juga memberikan ruang bagi DJP untuk terus melakukan penyempurnaan pada sistem Coretax, memastikan sistem tersebut handal, aman, dan efisien sebelum sepenuhnya menggantikan sistem lama. Komitmen DPR untuk mengawasi proses ini juga menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sistem perpajakan.
Kesimpulan
Kesepakatan antara DJP dan DPR untuk menjalankan Coretax dan sistem lama secara bersamaan merupakan langkah bijak dalam menghadapi tantangan implementasi sistem baru. Dengan strategi mitigasi risiko yang terencana dan komunikasi yang efektif, diharapkan proses transisi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.