DJP Kepri Bentuk Satgas Coretax untuk Optimalkan Penyuluhan Aplikasi Pajak
Kanwil DJP Kepri membentuk Satgas Coretax untuk mengoptimalkan penyuluhan dan mengatasi kendala teknis aplikasi perpajakan baru, guna mendukung penggalian penerimaan pajak dan ratifikasi AEOI.
![DJP Kepri Bentuk Satgas Coretax untuk Optimalkan Penyuluhan Aplikasi Pajak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220232.642-djp-kepri-bentuk-satgas-coretax-untuk-optimalkan-penyuluhan-aplikasi-pajak-1.jpeg)
Batam, 7 Februari 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Coretax. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyuluhan dan pelatihan penggunaan aplikasi perpajakan terbaru, Coretax.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, menjelaskan bahwa implementasi Coretax pada Januari dan Februari 2025 masih dalam masa transisi. Fokus utama saat ini adalah monitoring dan evaluasi pemanfaatan aplikasi. Pembentukan Satgas Coretax menjadi langkah strategis untuk memastikan sosialisasi dan pelatihan berjalan efektif dan menjangkau seluruh stakeholder.
Sosialisasi dan Pelatihan Coretax
Kanwil DJP Kepri secara aktif melakukan penyuluhan kepada berbagai pihak. Baru-baru ini, mereka telah memberikan pelatihan kepada bendahara Pemerintah Kota Batam dan bagian keuangan di industri perkapalan (shipyard). Langkah ini menunjukkan komitmen DJP Kepri dalam memastikan pemahaman dan penggunaan Coretax yang tepat.
Tidak hanya itu, jadwal pelatihan juga telah disusun untuk notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada minggu depan. Hal ini menunjukkan upaya yang komprehensif dari DJP Kepri untuk menjangkau berbagai sektor dan memastikan kesiapan mereka dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan baru.
Menangani Kendala Teknis
Imanul Hakim mengakui adanya kendala teknis pada awal penerapan Coretax. Banyak keluhan muncul karena beberapa faktor pajak tidak dapat diproses. Namun, berkat sinkronisasi data yang dilakukan, sekitar 70 persen dari pertanyaan yang diterima telah terjawab. Ini menunjukkan responsifnya DJP Kepri dalam mengatasi permasalahan teknis dan memberikan solusi yang efektif.
Target dan Manfaat Coretax
Imanul Hakim berharap Coretax akan semakin optimal pada tahun 2025 dalam menyediakan data potensi perpajakan. Data ini akan sangat berguna untuk penggalian penerimaan pajak yang lebih efektif dan efisien. Implementasi Coretax juga berkaitan erat dengan ratifikasi Automatic Exchange of Information (AEOI).
AEOI memungkinkan pertukaran data perpajakan secara otomatis dengan negara lain. Integrasi sistem ini akan meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan internasional. Dengan demikian, Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi domestik, tetapi juga mendukung komitmen Indonesia dalam tata kelola perpajakan global.
Pentingnya Sosialisasi dan Pelayanan
Kepala Kanwil DJP Kepri menekankan pentingnya sosialisasi Coretax kepada pelaku usaha di Kepri. Satgas Coretax dibentuk untuk memperluas jangkauan sosialisasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan dalam menggunakan aplikasi Coretax. Dengan demikian, diharapkan implementasi Coretax di Provinsi Kepri semakin kondusif.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi untuk segala kebutuhan perpajakan, diharapkan implementasi aplikasi Coretax di Provinsi Kepri semakin kondusif agar masyarakat dapat memanfaatkan sistem tersebut dengan baik dan optimal. Hal ini akan berdampak positif pada kepatuhan pajak dan penerimaan negara.
Kesimpulan
Pembentukan Satgas Coretax oleh Kanwil DJP Kepri merupakan langkah strategis untuk memastikan keberhasilan implementasi aplikasi perpajakan terbaru. Melalui sosialisasi dan pelatihan yang intensif, serta penanganan kendala teknis yang responsif, diharapkan Coretax dapat dioptimalkan untuk mendukung penggalian penerimaan pajak dan memenuhi komitmen internasional Indonesia.