Sosialisasi Coretax di Biak: Pemkab Dukung Sistem Pajak Digital Terbaru
Kantor Pajak Pratama Biak dan Pemkab Biak Numfor sosialisasikan sistem layanan pajak digital Coretax, yang berlaku sejak Januari 2025, untuk kemudahan dan efisiensi administrasi perpajakan.

Biak, 11 Februari 2025 - Kantor Pajak Pratama (KPP) Biak berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menggelar sosialisasi sistem layanan administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax. Sistem ini telah resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025, menandai babak baru dalam pengelolaan pajak di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan instansi pemerintah mengenai fitur dan manfaat Coretax. Kasi Pengawas V Kantor Pajak Pratama Biak, Dedi, menjelaskan, "Layanan Coretax mencakup seluruh proses perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran pajak. Semua layanan ini berlaku efektif sejak masa pajak 1 Januari 2025 dan seterusnya."
Coretax: Efisiensi dan Kemudahan Administrasi Pajak
Coretax, layanan pajak digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Sistem ini menawarkan berbagai fitur unggulan, termasuk pelaporan otomatis, kalkulasi pajak yang akurat, dan notifikasi pengingat jatuh tempo. Dengan Coretax, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan cepat.
"Coretax membantu wajib pajak mengelola kewajiban mereka lebih cepat dan tanpa hambatan," tambah Dedi. "Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengelola laporan pajak secara mandiri dan mudah. Selain itu, Coretax juga memudahkan pembayaran pajak dan memberikan akses informasi pajak secara real-time."
Dukungan Pemkab Biak Numfor
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyambut baik penerapan Coretax. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak, Gunadi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk beradaptasi dengan sistem baru ini. "Kami akan menyesuaikan diri dengan pembaruan kebijakan administrasi perpajakan melalui Coretax," ujar Gunadi. "Diharapkan, layanan Coretax dapat memperlancar seluruh sistem administrasi perpajakan di Kabupaten Biak Numfor."
Gunadi juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Biak atas sosialisasi yang telah dilakukan. "Beragam informasi administrasi perpajakan melalui Coretax diharapkan dapat mempermudah pembayaran pajak di lingkungan Pemkab Biak Numfor," katanya. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
- Kemudahan Akses: Akses layanan pajak kapan saja dan di mana saja melalui platform digital.
- Efisiensi Waktu: Proses pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih cepat dan efisien.
- Akurasi Data: Kalkulasi pajak yang akurat meminimalisir kesalahan.
- Pengingat Jatuh Tempo: Notifikasi otomatis untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
- Transparansi: Akses real-time terhadap informasi pajak.
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, Coretax diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Biak Numfor dan seluruh Indonesia. Penerapan sistem digital ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak di Biak Numfor dapat memahami dan memanfaatkan fitur-fitur Coretax secara optimal. Hal ini penting untuk keberhasilan implementasi sistem dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.