DJP Jelaskan Surat Teguran di Coretax dan Perkembangan Sistem
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait surat teguran di Coretax, menjelaskan proses otomatisasi dan imbauan kepatuhan pajak, serta perkembangan penerbitan sertifikat digital dan faktur pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini memberikan penjelasan terkait surat teguran yang diterima wajib pajak melalui sistem Coretax. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta pada Selasa.
Dwi Astuti menjelaskan bahwa pengiriman surat teguran di Coretax dilakukan secara otomatis. Sistem ini didasarkan pada data administrasi perpajakan DJP dan ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui otomatisasi dan pemanfaatan data.
"Kami mengimbau wajib pajak yang menerima surat teguran berulang atau menemukan ketidaksesuaian data untuk segera mengecek Coretax dan menghubungi helpdesk DJP atau Kring Pajak 1500200 dengan melampirkan dokumen pendukung," jelas Dwi.
Selain memberikan klarifikasi soal surat teguran, DJP juga menyampaikan perkembangan perbaikan sistem Coretax. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, tercatat 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital untuk faktur pajak dan bukti potong PPh. Dari jumlah tersebut, 218.994 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak, dengan total 30.143.543 faktur pajak untuk Januari 2025. Sebanyak 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi.
Wajib pajak, khususnya karyawan atau penerima upah, diimbau untuk segera mengaktifkan akun Coretax guna kelancaran penerbitan bukti potong PPh untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran di Coretax sesuai ketentuan. DJP juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama wajib pajak dalam mendukung sistem informasi perpajakan yang lebih efisien.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan penggunaan aplikasi Coretax, dapat mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Informasi lebih lanjut dan bantuan teknis juga dapat diperoleh melalui saluran resmi DJP yang telah disebutkan sebelumnya.