Perbaikan Coretax DJP: Lebih Cepat, Lebih Mudah, dan Lebih Lengkap
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) laporkan peningkatan signifikan pada sistem Coretax per 22 Januari 2025, meliputi peningkatan kapasitas unggah, kecepatan proses, dan kelengkapan data faktur pajak.
JAKARTA, 23 Januari 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kabar baik terkait perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025. Perbaikan ini membawa dampak positif bagi para wajib pajak dalam proses pembuatan dan validasi faktur pajak.
Lima perbaikan utama dilakukan DJP. Pertama, penambahan kanal desktop telah meningkatkan jumlah faktur pajak yang disetujui secara signifikan. Dalam lima hari terakhir, 980.088 faktur pajak (24% dari total faktur) telah mendapatkan status approved. Ini menunjukkan peningkatan efisiensi yang cukup besar dalam sistem.
Kedua, kapasitas unggah faktur pajak melalui impor file *.xml meningkat drastis. Sebelumnya, hanya 100 faktur yang dapat diunggah per pengiriman, kini kapasitasnya naik menjadi 15.000 faktur per unggahan. Perubahan ini jelas meringankan beban wajib pajak dengan jumlah faktur pajak yang besar.
Ketiga, peningkatan kapasitas unggah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kecepatan unggah meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit. Peningkatan ini mempercepat proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang menggunakan PJAP.
Keempat, peningkatan kecepatan penandatanganan faktur pajak melalui impor file *.xml. Sebelumnya, Coretax DJP hanya mampu memproses 270 faktur per menit. Kini, sistem mampu memproses hingga 1.000 faktur pajak per menit, peningkatan yang sangat signifikan dan menunjukkan peningkatan performa sistem.
Terakhir, perbaikan data dan informasi pada faktur pajak. Sebelumnya, beberapa wajib pajak mengalami kendala karena data faktur pajaknya tidak lengkap. Perbaikan ini memastikan data yang tercantum pada faktur pajak sudah lengkap dan akurat.
Data per 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB menunjukkan 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital. Sebanyak 118.749 wajib pajak telah membuat 8.419.899 faktur pajak (6.802.519 melalui Coretax DJP dan 1.617.380 melalui e-faktur desktop), dengan 5.630.494 faktur telah divalidasi.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Jika menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500200.