Coretax DJP Makin Stabil, Tapi Fluktuasi Latensi Masih Terjadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) laporkan kinerja Coretax stabil, meskipun masih ada fluktuasi latensi, terutama saat lonjakan transaksi, seperti pada proses pendaftaran WP baru dan pembuatan faktur pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan peningkatan kinerja sistem aplikasi Coretax. Pengumuman ini menjawab kekhawatiran publik terkait stabilitas sistem perpajakan online tersebut. Pernyataan resmi disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Rabu di Jakarta. Dwi Astuti menjelaskan kinerja sistem selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025.
Meskipun DJP menyatakan kinerja Coretax stabil secara umum, masih terdapat fluktuasi waktu tunggu atau latensi, terutama ketika terjadi peningkatan volume transaksi secara signifikan pada beberapa fungsi tertentu. Hal ini perlu menjadi perhatian agar pelayanan perpajakan online tetap optimal dan efisien bagi wajib pajak.
Data yang dipaparkan menunjukkan adanya peningkatan dan penurunan latensi pada berbagai fungsi Coretax. Variasi ini menunjukkan kompleksitas dalam mengelola sistem yang menangani jutaan transaksi perpajakan setiap harinya. Ke depannya, DJP perlu terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan untuk meminimalisir fluktuasi tersebut.
Performa Coretax: Login, Pendaftaran, dan SPT Masa
Proses login ke sistem Coretax menunjukkan kinerja yang sangat baik, dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik. Bahkan, pada tanggal 18 April 2025, tercatat performa terbaik dengan latensi hanya 0,084 detik. Namun, proses pendaftaran wajib pajak baru menunjukkan fluktuasi yang lebih signifikan. Pada 25 Maret 2025, latensi mencapai 1,13 detik, namun turun menjadi 0,446 detik pada 26 Maret 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru di akhir Maret 2025.
Untuk SPT masa, fluktuasi latensi juga terpantau. Terjadi beberapa lonjakan signifikan, misalnya pada tanggal 26 Maret 2025 (21,231 detik) dan 27 Maret 2025 (30,1 detik). Namun, DJP menyatakan telah melakukan penyempurnaan sehingga latensi berhasil ditekan hingga 0,00118 detik pada 19 April 2025. Ini menunjukkan komitmen DJP dalam meningkatkan performa sistem.
DJP juga menjelaskan bahwa fluktuasi latensi pada beberapa fungsi dipengaruhi oleh peningkatan volume transaksi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan sistem perpajakan online yang terus berkembang dan melayani jumlah wajib pajak yang semakin besar. Kecepatan dan efisiensi sistem menjadi kunci kepuasan wajib pajak.
Pengelolaan Faktur Pajak dan Bukti Potong
Pengelolaan faktur pajak juga mengalami fluktuasi latensi. Pada 15 April 2025, tercatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik, namun turun menjadi 0,102 detik pada 18 April 2025. Peningkatan volume penerbitan faktur pajak menjadi faktor penyebab fluktuasi ini. Hingga 20 April 2025, Coretax telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari-April 2025.
Sementara itu, pengelolaan bukti potong mencatat lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Namun, pada 20 April 2025, latensi turun drastis menjadi 0,197 detik. Jumlah bukti potong yang telah diadministrasikan hingga 20 April 2025 mencapai 70.693.689 untuk masa pajak Januari-April 2025. Data ini menunjukkan volume transaksi yang signifikan dalam sistem Coretax.
Secara keseluruhan, DJP telah mengadministrasikan 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM, 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi hingga periode tersebut. Jumlah ini menunjukkan beban kerja yang besar pada sistem Coretax, yang menuntut peningkatan kapasitas dan stabilitas sistem secara berkelanjutan.
Meskipun terdapat fluktuasi, DJP terus berupaya meningkatkan kinerja Coretax. Penyempurnaan sistem secara berkala dilakukan untuk memastikan pelayanan perpajakan online yang andal dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Transparansi data kinerja sistem ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik.