Coretax Dorong Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 Tembus Rp400 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sistem Coretax sebagai pendorong utama perbaikan penerimaan pajak yang mencapai Rp400,1 triliun pada triwulan I 2025.

Penerimaan pajak Indonesia menunjukkan kinerja positif pada triwulan I 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi penerimaan pajak mencapai angka fantastis, yaitu Rp400,1 triliun. Angka ini setara dengan 16,1 persen dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu faktor kunci di balik peningkatan signifikan ini adalah implementasi sistem Coretax. Sistem ini telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara. Peningkatan ini juga menunjukkan bahwa program-program reformasi perpajakan yang tengah berjalan berada di jalur yang tepat.
Tren positif ini terlihat jelas pada bulan Maret 2025, di mana penerimaan pajak mencapai Rp134,8 triliun, meningkat tajam dibandingkan bulan Februari 2025 yang hanya Rp98,9 triliun. Penerimaan Maret 2025 bahkan mencapai 41,8 persen dari total penerimaan pajak triwulan I 2025 yang mencapai Rp322,6 triliun. Hal ini menunjukkan pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat.
Sistem Coretax: Pendorong Efisiensi Perpajakan
Sri Mulyani secara tegas menyatakan bahwa peningkatan penerimaan pajak ini ditopang oleh berbagai program reformasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax. "Peningkatan penerimaan pajak ini ditopang oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kenaikan ini menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan sesuai rencana. Ke depan, diharapkan pelaksanaan penarikan pajak akan lebih efisien dan penerimaan pajak akan tumbuh secara optimal. "Kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat," ujarnya.
Meskipun menunjukkan kinerja yang stabil, DJP mengakui masih terdapat fluktuasi waktu tunggu (latensi) pada sistem Coretax, terutama saat terjadi peningkatan volume transaksi secara signifikan. Namun, secara umum, performa sistem ini dinilai baik dan terus mengalami peningkatan.
Performa Coretax: Data dan Fakta
DJP mencatat data performa Coretax yang cukup mendetail. Sebagai contoh, proses login rata-rata memiliki latensi di bawah 0,1 detik. Performa terbaik bahkan tercatat sebesar 0,084 detik pada 18 April 2025. Namun, proses pendaftaran wajib pajak sempat mengalami peningkatan latensi pada 25 Maret 2025, mencapai 1,13 detik, sebelum turun kembali menjadi 0,446 detik pada 26 Maret 2025.
Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax telah mengadministrasikan sejumlah besar data perpajakan. Tercatat 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih tersedia hingga pertengahan Mei 2025. Selain itu, sistem telah mengadministrasikan 70.693.689 bukti potong dan sejumlah Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk 933.484 SPT masa PPN dan PPnBM, 997.705 SPT masa PPh Pasal 21/26, dan 149.589 SPT masa PPh unifikasi.
Data-data ini menunjukkan kapasitas dan efisiensi Coretax dalam mengelola administrasi perpajakan di Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui inovasi teknologi dan reformasi sistem perpajakan.
Secara keseluruhan, keberhasilan penerimaan pajak triwulan I 2025 menunjukkan kinerja ekonomi yang positif dan efektivitas reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem Coretax terbukti menjadi salah satu faktor kunci dalam pencapaian ini, menandakan langkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia.