Pajak Sektor Digital Indonesia Tembus Rp2,59 Triliun per Maret 2025!
Penerimaan pajak sektor digital Indonesia mencapai Rp2,59 triliun hingga Maret 2025, didorong oleh peningkatan signifikan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan capaian signifikan dalam penerimaan pajak sektor digital. Hingga 31 Maret 2025, total setoran pajak dari usaha ekonomi digital telah mencapai angka Rp2,59 triliun. Kenaikan ini menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara, khususnya jika dibandingkan dengan capaian bulan-bulan sebelumnya. Pemerintah pun optimistis akan terus berupaya mengoptimalkan potensi pajak dari sektor yang terus berkembang ini.
Salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan ini adalah lonjakan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada bulan Maret 2025, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp2,14 triliun, meningkat drastis dibandingkan bulan Februari yang hanya sebesar Rp830,3 miliar. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp1,31 triliun dalam satu bulan. Hal ini menunjukkan efektivitas strategi pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha digital dalam membayar pajak.
Selain PPN PMSE, sumber penerimaan pajak digital lainnya juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Pajak kripto misalnya, mencapai Rp115,1 miliar pada akhir Maret 2025. Pajak peer-to-peer (P2P) lending juga memberikan kontribusi sebesar Rp241,88 miliar, sementara pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp94,18 miliar. Data ini menunjukkan diversifikasi sumber penerimaan pajak dari sektor digital yang semakin luas dan menjanjikan.
Pertumbuhan Signifikan Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital. "Pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi Astuti. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Hingga 31 Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE. Namun, dari jumlah tersebut, baru 190 PMSE yang telah melakukan penyetoran pajak dengan total setoran mencapai Rp27,48 triliun. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang patuh dan berkontribusi dalam penerimaan pajak negara. Terdapat pula pembetulan data pemungut PMSE pada Maret, yaitu Zoom Communications, Inc.
Lebih lanjut, DJP juga mencatat total setoran pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun, yang terdiri dari Rp560,61 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Sementara itu, dari sektor P2P lending, total setoran pajak mencapai Rp3,28 triliun, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN DN.
Dari sektor SIPP, total setoran mencapai Rp2,94 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun. Angka-angka ini menunjukkan potensi besar yang masih dapat digali dari sektor ekonomi digital di Indonesia.
Potensi Pajak Digital yang Menjanjikan
Data yang disajikan menunjukkan potensi yang sangat besar dari sektor ekonomi digital dalam memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Pemerintah perlu terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha digital, termasuk melalui sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak dari sektor ini dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan nasional.
Peningkatan signifikan penerimaan pajak dari sektor digital ini juga menunjukkan perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang sangat pesat. Hal ini menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sektor ini.
Ke depan, pemerintah perlu terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha digital, untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dan berkontribusi positif bagi penerimaan negara. Dengan strategi yang tepat dan kolaborasi yang kuat, potensi pajak dari sektor digital di Indonesia dapat terus dioptimalkan.